1. Negara
Pengertian
negara, fungsi, sifat dan unsur Negara
Negara adalah suatu kelompok atau organisasi untuk dijadikan
sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk
kebahagiaan rakyat. Tentunya negara berbeda yang namanya bangsa. Bangsa
menjurus pada persekutuan hidup atau kelompok orang, sedangkan negara menjurus
pada suatu organisasi sekelompok orang yang ada di dalamnya. Secara asal-usul
kata, negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa
latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap
atau sesuatu yang mempunyai sifat-sifat tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa
sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah.
Jadi terminologi negara yaitu suatu organisasi yang
tertinggi diantara setiap kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk
bersatu dalam hidup pada daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang telah
berdaulat. Adapun pengertian negara tersebut mengandung suatu nilai yang
konstitutif dari suatu negara yang memiliki syarat yang terdiri dari rakyat,
wilayah, dan kedaulatan serta pengakuan dari seluruh negara lainnya.
Pengertian Negara para ahli
1.
Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa
dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
2.
Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan
yang ditindaki melalui hukum yang mesti
direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa
dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak
adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
3.
Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat
yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
4.
Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki
wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
5.
Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan
memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
6.
Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah
menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan
tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
7.
Pengertian negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling
berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah
dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari
masyarakat itu.
8.
Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat
yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing
diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
9.
Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang
mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas
nama masyarakat.
10.
Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul
karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
11.
Pengertian negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia
untuk dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainny.
12.
Pengertian negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang
memiliki daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
13.
Pengertian negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul
sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.
Fungsi negara
Berdasarkan
beberapa pengertian negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami
fungsi negara, berikut informasi tentang fungsi negara :
1.
Negara berfungsi dalam memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dimana negara
yang maju dan sukses akan membuat masyarakat dapat bahagia dalam segi ekonomi
maupun sosial kemasyarakatan.
2.
Negara berfungsi dalam melaksanakan ketertiban dimana negara bertugas
menghadirkan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai dengan diperlukan
adanya suatu pemeliharaan ketertiban umum dengan adanya dorongan serta adanya
dukungan secara penuh oleh masyarakat.
3.
Negara berfungsi menjaga keamanan dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan
dan menjaga masyarakat dari adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik
yang datang dari dalam maupun dari luar.
4.
Negara berfungsi dalam menegakkan keadilan dengan membentuk lembaga peradilan
agar dapat menjadi tempat oleh warganya dalam menuntut keadilan dalam setiap
aspek kehidupan.
Sifat-sifat negara
Kemudian
melihat beberapa fungsi negara yang ada diatas maka kita dapat memberikan
kesimpulan untuk sifat-sifat negara, berikut informasi tentang sifat-sifat
negara yaitu:
1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
1. Negara bersifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati agar ketertiban dalam suatu masyarakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi dimasyarakat dapat dicegah. Adapun alat kekuasaan yang digunakan untuk memaksa oleh negara yaitu tentara, polisi dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaannya berupa wajib membayar pajak, dan jika tidak maka harta miliknya akan disita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
2. Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman kepada warga negara yang terbukti melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya diserang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang akan berlaku dalam teritorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
3.
Negara bersifat mencakup semua yang berarti bahwa semua aturan undang-undang
semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian.
Hal ini sangat diperlukan agar setiap warga negara berada dalam lingkup
aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.
Unsur-unsur negara
Kemudian
negara dapat dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut
informasi tentang unsur-unsur negara:
Ada
3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara
yaitu:
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
1. Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
2.
Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan
dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau
rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan,
ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut
haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya
berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
3.
Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan
unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki
kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara
dari serangan dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat
kedaulatan yaitu:
–
Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada
bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
–
Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih
tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
–
Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti
ada satu kedaulatan dalam negara.
–
Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun
sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki
kekuasaan.
4.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti
sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan
campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara
lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial
dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu
sebagai berikut:
–
Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini,
sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah
ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif
dalam tata pergaulan internasional.
–
Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah
diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
2. Warga
Negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional. (oleh wikipedia Indonesia).
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html).
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah ( dari uu kewarganegaraan 2006.html).
1.
setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara
Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai
anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal
di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk
dalam situasi sebagai berikut:
dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia.
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga Negara Indonesia.
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu,
UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28,
& 30 tentang warga Negara :
Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang
orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn
undang-undang.
Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan
kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa
tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk
ikut serta dalam pembelaan negara
dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
UU. 2.2. Asas Ius Soli dan Ius Sangunis Salah satu persyaratan diterimanya
status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut
ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat
dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini
biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ius
soli atau prinsip ius sanguinis. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan
status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan.
Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun
orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir,
Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara
mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya
warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut
oleh negara RRC
Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa
termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga
siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui
sebagai warga negara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia
yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang
mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya
diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warga negara Amerika Serikat.
Padahal kedua orangtuanya berkewarganegaraan Indonesia.
Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita
menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang berpergian keluar negeri,
baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan
anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan
medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar
negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan.
Dalam hal, negara tempat asal sesorang dengan negara tempat
ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu
tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan
memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan
seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau
sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).
Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara,
dianut prinsip µius sanguinis yang mendasarkan diri pada faktor pertalian
seseorang dengan status orangtua yang berhubungan darah dengannya.
Apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka
otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan
orangtuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar
bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan
antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya.
Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status
kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan isteri. Terlepas
dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara
asal pasangan suami-isteri itu, hubungan hukum antara suami-isteri yang
melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan
berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putera-puteri mereka.
Oleh karena itulah diadakan pengaturan bahwa status
kewarganegaraan itu ditentukan atas dasar kelahiran atau melalui proses
naturalisasi atau pewarganegaraan. Dengan cara pertama, status kewarganegaraan
seseorang ditentukan karena kelahirannya. Siapa saja yang lahir dalam wilayah
hukum suatu negara, terutama yang menganut prinsip ius soli sebagaimana
dikemukakan di atas, maka yang bersangkutan secara langsung mendapatkan status
kewarganegaraan, kecuali apabila yang bersangkutan ternyata menolak atau
mengajukan permohonan sebaliknya.
Cara kedua untuk memperoleh status kewarganegaraan itu
ditentukan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi). Melalui proses
pewarganegaraan itu, seseorang dapat mengajukan permohonan kepada instansi yang
berwenang, dan kemudian pejabat yang bersangkutan dapat mengabulkan permohonan
tersebut dan selanjutnya menetapkan status yang bersangkutan menjadi
warganegara yang sah.
Selain kedua cara tersebut, dalam berbagai literature
mengenai kewarganegaraan, juga dikenal adanya cara ketiga, yaitu melalui
registrasi. Cara ketiga ini dapat disebut tersendiri, karena dalam pengalaman
seperti yang terjadi di Perancis yang pernah menjadi bangsa penjajah di
berbagai penjuru dunia, banyak warganya yang bermukim di daerah-daerah koloni
dan melahirkan anak dengan status kewarganegaraan yang cukup ditentukan dengan
cara registrasi saja.
Dari segi tempat kelahiran, anak-anak mereka itu jelas lahir
di luar wilayah hukum negara mereka secara resmi. Akan tetapi, karena Perancis,
misalnya, menganut prinsip ius soli, maka menurut ketentuan yang normal, status
kewarganegaraan anak-anak warga Perancis di daerah jajahan ataupun daerah
pendudukan tersebut tidak sepenuhnya dapat langsung begitu saja diperlakukan
sebagai warga negara Perancis. Akan tetapi, untuk menentukan status
kewarganegaraan mereka itu melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan
juga tidak dapat diterima. Karena itu, status kewarganegaraan mereka ditentukan
melalui proses registrasi biasa. Misalnya, keluarga Indonesia yang berada di
Amerika Serikat yang menganut prinsi ius soli, melahirkan anak, maka menurut
hukum Amerika Serikat anak tersebut memperoleh status sebagai warga negara AS.
Akan tetapi, jika orangtuanya menghendaki anaknya tetap berkewarganegaraan
Indonesia, maka prosesnya cukup melalui registrasi saja.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses
kewarganegaraan itu dapat diperoleh
melalui tiga cara, yaitu:
melalui tiga cara, yaitu:
(i) kewarganegaraan karena kelahiran atau µcitizenship by
birth
(ii)kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau µcitizenship
by naturalization,
(iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau
µcitizenship by registration
Tidak ada komentar:
Posting Komentar