DEMOKRASI
1.
Pengertian
Demokrasi
Demokrasi adalah Bentuk sistem
pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara
tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering
juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh
Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk
dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politik negara-kota Yunani,
salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena
Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang
bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis
Pertengahan dan Latin Pertengahan
lama.
Pengertian Demokrasi Menurut Para
Ahli :
a. Aristoteles
Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan
setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa
setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam
demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut,
setiap warga negara sama.
b. Abraham
Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
c. Sidney
Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung
maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan
hak yang diberikan kepada rakyat biasa.
d. Samuel
Huntington
Demokrasi ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu
negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara
bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.
e. Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial
dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
f. John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah
kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
g. Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan
oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah
wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
Negara.
h. C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam
politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
i.
Hannry
B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
j.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan
sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di
mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik
langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya
dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik;
rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya
distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan
a. Demokrasi yang di anut di indonesia
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan
nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu
Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut
demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh
bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai
luhur bangsa Indonesia.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi
Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia
sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila,
tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya
merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang
lainnya.
Terdapat
beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi
Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:
- Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan
Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang
dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh
jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
- Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham
demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,
yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
- Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada
hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia
untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi
Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila
lainnya
Dalam
sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu
- Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
- Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.
b. Demokrasi
yang dianut sudah sesuai dengan implemenasi dengan teorinya
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa
bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem
pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi
penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
1.
Demokrasi
Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh
Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik
Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas
yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi
Pancasila
2.
Demokrasi
Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD
1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh
melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak
mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan
kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan
seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan hal tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa Demokrasi Pancasila
telah Terlaksana namun Belum Optimal. Kehidupan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak
ketakutan yang terdapat dalam tubuh masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini
disebabkan karena masih banyak pemikiran yang ada dalam masyarakat bahwa rakyat
adalah sosok yang lemah dibandingkan dengan orang-orang yang berada dalam tubuh
pemerintahan. Ketimpangan
sosial ini yang menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat terhadap
kebijakan-kebijakan pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan demokrasi
Pancasila yang menekankan mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip sistemnya,
pemerintah tidak akan selalu mendapatkan keluhan dan kitik dari rakyatnya
karena seharusnya masyarakat sudah dalam keadaan mufakat. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat juga
belum menuai hasil yang terbaik karena dalam pelaksanaannya kepentingan politik
partai yang membuat mereka duduk di kursi parlemenlah yang lebih diutamakan.
Hal ini disebabkan tidak adanya komunikasi langsung antara rakyat dengan Dewan
yang menjadi wakilnya. Sorotan dan kabar dari media yang menjadi dasar
pengambilan kebijakan mereka. Selain itu, terjadi penyimpangan kembali dalam
tubuh demokrasi Pancasila dengan adanya dwi partai (oposisi dan koalisi) yang
ada dalam sistem pemerintahan.
Demokrasi
yang dikehendaki sebagai pilihan sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi
yang selaras dengan nilai-nilai pancasila dan karakter bangsa Indonesia yang
kemudian dirumuskan menjadi demokrasi pancasila. Tapi pada perjalanannya,
sistem demokrasi pancasila yang sangat diharapkan itu tidak dijalankan dengan
sungguh-sungguh. Akibatnya banyak sekali arus penolakan terhadap sistem
demokrasi tersebut. yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat
justru menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat. Maka kemudian sejarah mencatat
gelombang penolakan dari kaum Islam radikal yang membawa ide membangun negara
dengan basis agama atau kaum nasionalisme radikal yang mengusung pemikiran
tentang demokrasi ala Indonesia yang berakar pada tradisi, semuanya itu adalah
buntut kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang mengalami distorsi (penyimpangan).
c. Demokrasi indonesia sudah ideal atau belum?
Demokrasi yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama yang
menjadi indikator berjalannya demokrasi. Aspek yang pertama yaitu demokrasi
prosedural, dalam artian demokrasi harus memenuhi prosedur-prosedur standar
untuk bisa disebut demokrasi, misalnya adanya partai politik, adanya pemilihan
umum, dan lain sebagainya. Aspek yang kedua yaitu demokrasi substansial, aspek
ini lebih tinggi tingkatannya daripada demokrasi prosedural. Dalam demokrasi
substansial, demokrasi bukan hanya selesai dengan terpenuhinya
prosedur-prosedur untuk disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga harus
menyentuh substansi dari prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya : adanya
parpol yang memenuhi standar, adanya pemilu yang berkualitas dan lain
sebagainya.
Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru sebatas
demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial. Secara
prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi karena
prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya
kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur dalam undang-undang,
adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di
Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya lembaga penyelenggara
pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara
procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi.
Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di Indonesia baru
sebatas tataran prosedural, belum sampai pada tataran substansi. Dalam
prakteknya, masih banyak substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi
dalam sistem demokrasi Indonesia. Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu
dicarikan solusinya kedepan. Diantaranya :
1. Parpol, memang sekarang kebebasan
untuk mendirikan parpol sudah dibuka lebar, namun kebebasan ini justru
disalahgunakan, dengan adanya kebebasan ini justru menyebabkan bermunculannya
parpol-parpol instan yang terbentuk menjelang pemilu. Parpol instan ini umumnya
bukan berorientasi untuk mewakili kepentingan rakyat tapi lebih berorientasi
untuk mendapatkan dana pembinaan parpol yang tidak sedikit.
2. Pemilu, dari 10 kali pemilu diadakan
praktis belum ada pemilu yang benar-benar demokratis. Di setiap pemilu selalu
saja dipenuhi masalah dan anehnya permasalahannya selalu berulang, mulai dari
masalah kecurangan yang dilakukan parpol, money politic, DPT yang
bermasalah dan masalah-masalah lainnya.
3. KPU, sejauh ini belum ada KPU yang
benar-benar idealis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
KPU terkesan sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik, lebih jauh KPU
terkesan sebagai perpanjangan tangan parpol yang sedang berkuasa sehingga dalam
bekerja pun jauh dari netralitas.
Beberapa
permasalahan
diatas hanyalah sebagian dari banyak permasalahan lainnya yang timbul dalam
demokrasi Indonesia. Jelas sistem yang bermasalah ini perlu segera diperbaiki
bahkan perlu digugat. Kita harus segera belajar dan menemukan konsep demokrasi
yang benar-benar ideal untuk Indonesia agar tidak ada lagi penolakan-penolakan
terhadap demokrasi dan demokrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya
2.
Geostrategi Indonesia
a. Pengertian Geostrategi Indonesia
Geostrategi berasal dari kata geo
yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan
segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara,
geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan
cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang
bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan
terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan
bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode
untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara
atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia
dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan
seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial.
b. Bagaimana Geostrategi Di Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan
kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk
ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada
kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang
ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan
pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun
dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan
Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Konsep geostrategi Indonesia pertama
kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun
sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena
seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir
Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan
kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and
building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni
sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal
pembentukan hingga sekarang :
1) Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah
Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep
geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap
perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan
meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai
sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan
kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
2)
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi
Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi
Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan
daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun
eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep
geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor
kekuatan pengangguh bahaya.
3)
Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang
geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era
itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan
potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas
kelangsungan serta integritas nasional.
4)
Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk
rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan
nasional.
3.
pola manejemen di Indonesia
Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kabinet Indonesia Bersatu di bawah
pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani Indrawati,
pernah menyatakan bawah optimalisasi penyelenggaraan fungsi perencanaan nasional
dan fungsi penganggaran sangat diperlukan demi terwujudnya visi, misi, dan
program-program pemerintah untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional
sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945.Sri Mulyani mengajukan
tiga alasan.
Pertama, bagi negara sebesar seperti Indonesia baik dalam cakupan geografis maupun dalam jumlah dan ragam populasi, upaya dan proses pembangunan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyatnya pasti menghadapi berbagai permasalahan dan kendala yang kompleks Pentingnya peranan perencanaan pembangunan dan lembaga perencana menjadi bagian yang tidak terhindarkan, sebagai suatu kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program, dan kegiatan yang akan secara konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati. Fungsi perencanaan diperlukan untuk menjelaskan dan memberikan mekanisme pengambilan keputusan yang rasional dan bertanggungjawab atas berbagai pilihan-pilihan terutama yang bersifat trade-off dari kebijakan dan strategi pembangunan yang tidak selalu mudah dan menyenangkan.
Kedua, perencanaan pembangunan, baik dalam bentuk program, kebijakan maupun kegiatan hanya akan tinggal sebagai dokumen sia-sia dan tidak akan berarti apa-apa jika tidak dikaitkan dengan pembiayaannya. Di sisi lain, keterbatasan anggaran semakin menuntut adanya perencanaan yang matang agar pemanfaatan sumberdaya yang tersedia benar-benar dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu hubungan fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran adalah semakin penting.
Ketiga, perubahan dan pembaharuan dalam pengelolaan keuangan dan sistem perencanaan pembangunan nasional semakin diperlukan dan harus menjadi sinergi dalam tatatan perundangundangan dan peraturan penjelasnya. Oleh karena itu, harmonisasi antara kedua fungsi itu telah dibakukan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kemudian diikuti oleh penjelasan lebih lanjut dalam PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Selain itu terdapat pula undang-undang lain yang merupakan produk reformasi, yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di daerah, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal-hal terpenting dari reformasi pengelolaan keuangan negara ini tentu saja adalah perubahan-perubahan yang meliputi penganggaran, yang tadinya memisahkan rutin –pembangunan menjadi anggaran yang terpadu (unified budget); penyusunan program dengan orientasi kinerja lembaga (performance based budgeting), yaitu berdasarkan fungsi dan subfungsi dari masing-masing lembaga; serta kerangka pengeluaran jangka menengah (Medium-Term Expenditure Framework) berupa perkiraan-perkiraan pembiayaan tiga tahunan ke depan.[5]
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah harmonisasi dan sinergi antara fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran itu telah dapat menjamin tercapainya tujuan perencanaan pembangunan? Pertanyaan menjadi mengemuka ketika teori perencanaan pembangunan dan teori penganggaran pembangunan dihadapkan pada dua konsep yang berbeda, yaitu konsep administrasi pembangunan dan konsep manajemen pembangunan. Konsep administrasi pembangunan merupakan pengembangan dari konsep administrasi negara yang diterapkan ke dalam pengelolaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara itu konsep manajemen pembangunan merupakan pengembangan dari konsep manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan pembangunan. Pembangunan sendiri didefinisikan sebagai proses multidimensi yang meliputi perubahan organsiasi dan orientasi dari seluruh sistem sosial dan ekonomi
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa administrasi negara sendiri sebenarnya adalah bagian dari proses politik dimana administrasi dalam pemerintahan berhubungan dengan kehendak golongan/partai-partai politik dan dengan program-program politiknya, dan ikutserta menentukan metode-metodenya bagaimana kebijaksanaan negara dapat diselenggarakan. Proses administrasi merupakan bagian yang integral dari proses politik suatu bangsa. Proses politik di dalamnya mencakup pengambilan keputusan.[10] Perencanaan merupakan upaya pengambilan keputusan secara rasional. Perencanaan merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan politik dan juga merupakan bagian dari penyelenggaraan negara, karena berdasarkan konsep administrasi negara, administrasi negara adalah semua kegiatan negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan negara. Dengan demikian, perencanaan merupakan arena bagi negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya, karena dalam perencanaan terkandung proses pengambilan keputusan. Dalam arti lain yang lebih sempit, perencanaan merupakan salah satu kegiatan dari lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perencanaan dapat dikatakan sebagai domain tugas dari lembaga legislatif –sebagai salah satu elemen penyelenggara negara-- maupun lembaga eksekutif.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa perencanaan pembangunan berdasarkan konsep administrasi pembangunan menitikberatkan pada proses politik, dan khususnya pada proses perumusan kebijaksanaan dan penyusunan instrumen untuk mengarahkan dan melaksanakan pembangunan.
Berbeda dengan konsep di atas, maka perencanaan pembangunan dalam tinjauan manajemen pembangunan dipandang sebagai proses meningkatkan efisiensi anggaran untuk pembangunan. Hal ini dapat didalami dari definisi tentang manajemen pembangunan, yaitu suatu tata pola perumusan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, pengawasan, evaluasi pasca kebijaksanaan dan program-program pembangunan secara jangka panjang, menengah, dan operasional tahunan. Dalam berbagai teori manajemen secara umum disepakati bahwa manajemen adalah seperangkat tindakan untuk meningkatkan kemanfaatan sumberdaya yang dimiliki hingga pada titik yang paling tinggi. Untuk mencapai kemanfaatan tertinggi itu maka proses paling awal yang diperlukan oleh penyelenggara negara adalah perencanaan dan penganggara
Penelitian ini melihat bahwa dalam konteks pembangunan di Indonesia, berdasarkan konsep administrasi pembangunan maupun manajemen pembangunan di atas, maka pembangunan di Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya berhasil. Korea dan Indonesia yang berangkat membangun secara sistematis sejak tahun 1960-an, ternyata Indonesia telah tertinggal jauh dari negara itu. Bahkan dibandingkan dengan negara yang baru memulai pembangunannnya pada tahun 1970-an seperti Malaysia dan Singapura pun, ternyata prestasi Indonesia masih kalah. Lebih buruk lagi, Vietnam yang memulai pembangunan pada tahun 1990-an itu kini mulai menggoyahkan prestasi Indonesia. Walhasil, Indonesia pun masih digolongkan ke dalam negara berkembang, meskipun telah sekian lama melaksanakan pembangunan. Nampaknya keberhasilan proses perencanaan pembangunan di Indonesia harus dipertanyakan, sebab hasil perencanaan pembangunan ternyata belum menghasilkan perkembangan yang baik dibandingkan dengan apa yang sudah dicapai oleh negara lain, meskipun mengalami perkembangan positif jika dibandingkan secara internal
Perencanaan pembangunan di Indonesia didasarkan pada paradigma pembangunan nasional, kebijaksanaan pembangunan, orientasi pembangunan, kewenangan pengelolaan dana pembangunan, mekanisme penyaluran dana pembangunan, mekanisme perencanaan pembangunan, arah kebijaksanaan program pembangunan. Secara empiris proses perencanaan pembangunan di Indonesia dalam kurun waktu 30 tahun terakhir sejak Pembangunan Lima Tahun Tahap Pertama hingga sekarang dapat disimpulkan bahwa paradigma pembangunan nasional bergesekan dan bergeser antara paradigma pertumbuhan dan paradigma pemerataan. Jika paradigma pertumbuhan menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang diukur oleh angka Produk Domestik Bruto (PDB), maka paradigma pemerataan menekankan pada pemerataan kesejahteraan kepada seluruh warga negara yang diukur oleh angka Index Pembangunan Manusia (Human Development Index). Meskipun salah satunya atau bahkan keduanya diterapkan sebagai paradigma perencanaan, ternyata kenyataan menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin yang ditunjukkan oleh Indeks Kemiskinan Manusia (Human Poverty Index) di Indonesia masih tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain.
Kebijaksanaan pembangunan sering bertumpu pada pembangunan pertanian. Orientasi pembangunan mengarah kepada pemenuhan kebutuhan pokok –yang kemudian dimasukkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan—yang diikuti oleh kewenangan pengelolaan dana pembangunan yang pada awalnya dikelola secara sentralistik oleh Departemen Teknis (Pemerintah Pusat) lalu bergeser menjadi dikelola secara desentralistik oleh Pemerintah Daerah sendiri. Mekanisme penyaluran dana pembangunan pun bergeser dari bantuan khusus yang bersifat sektoral (disebut specific grant) menjadi bantuan langsung yang bersifat umum (disebut block grant). Ketika kewenangan Pemerintah Pusat masih cukup besar maka mekanisme perencanaan pun masih bersifat sentralistik yang dikembangkan dalam bentuk mekanisme top-down planning.
Sejalan dengan tuntutan berbagai pihak pada tahun 1990-an –utamanya dari pihak negara/kelompok donor-- agar kewenangan Pemerintah Daerah diperbesar, maka mekanisme perencanaan pada tahun 1990-an mulai menerapkan perpaduan antara mekanisme top-down dan bottom-up. Sekarang telah murni bottom-up. Pergeseran mekanisme dari top-down menjadi bottom-up ini kemudian mempengaruhi arah kebijaksanaan program pembangunan yang bergeser dari pembangunan sektoral nasional menjadi pembangunan daerah yang diterjemahkan sebagai pembangunan sektoral di daerah-daerah. Dengan demikian perencanaan pembangunan di Indonesia dapat dikatakan telah bergeser mengikuti dinamika yang sedang berkembang pada masanya masing-masing (Lihat Tabel 1). Sayangnya, pergeseran tersebut ternyata tidak diikuti oleh hasil pencapaian dari tujuan perencanaan pembangunan itu sendiri.
Hal berikutnya yang akan dilihat adalah sinergi antara perencanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan perencanaan pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang dalam kajian ini akan difokuskan pada perencanaan pembangunan daerah provinsi. Meskipun sejumlah kebijakan yang bersifat pengaturan telah dibuat untuk mensinergikan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah antara lain oleh kebijakan perencanaan yang tertuang dalam sistem Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) dan sistem Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pemantauan Pembangunan Daerah (P5D) yang dikenal sebagai proses Konsultasi Nasional Pembangunan (Konasbang), dan terakhir oleh kebijakan perencanaan yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang dikenal sebagai proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “Sistem Konasbang” dibidani dan diselenggarakan bersama oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 1996, dan disempurnakan menjadi “sistem Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas)” pada tahun 2000. Sistem ini kemudian disempurnakan lagi menjadi “sistem Musrenbang” yang kembali dibidani dan diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2003. Meskipun sistem Musrenbang telah dikembangkan lebih baik daripada sistem Konasbang maupun Rakorbangnas, namun beberapa pihak masih menilai bahwa kedua sistem perencanaan pembangunan yang mencoba menerpadukan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah itu sebagai serimonial belaka. Hal ini tercermin dari angket yang pernah disebarkan kepada para peserta Musrenbang yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun departemen teknis
Lebih jauh, hasil perencanaan pembangunan daerah pun ternyata masih belum mampu mencapai tujuan perencanaan pembangunan daerah itu sendiri, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah (selanjutnya disebut “masyarakat daerah”). Kekurangberhasilan pemerintahan daerah menciptakan kemakmuran bagi masyarakat daerah adalah kegagalan melaksanakan program pembangunan. Kegagalan pelaksanaan program pembangunan itu merupakan muara dari dari ketidakberhasilan pemerintahan daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah bagi daerah mereka sendiri. Ironisnya, meskipun UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk merencanakan sendiri daerah mereka, dan Pemerintah Pusat telah melimpahkan pula kewenangan untuk mengelola sumberdana dana pembangunan daerah (kewenangan fungsi pengelolaan keuangan daerah) ternyata kewenangan tersebut tidak berhasil dijalankan secara nyata.
Demikianlah secara konseptual, kita dapat menemukenali problematika perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan 14 sudut pandang yang berbeda, yaitu:
(1) Pemahaman tentang teori perencanaan pembangunan.
(2) Pemahaman tentang cakupan wilayah perencanaan.
(3) Pemahaman tentang bidang sektoral perencanaan.
(4) Pemahaman tentang substansi dan ukuran perencanaan.
(5) Pemahaman tentang sumber/bentuk pembiayaan perencanaan.
(6) Pemahaman tentang penyelenggara perencanaan.
(7) Pemahaman tentang bentuk rencana pembangunan.
(8) Pemahaman tentang rencana pelaksanaan/implementasi perencanaan pembangunan.
(9) Pemahaman tentang instrumen perencanaan.
(10) Pemahaman tentang pengambilan keputusan strategis.
(11) Pemahaman tentang alur perencanaan.
(12) Pemahaman tentang pemantauan dan pengendalian.
(13) Pemahaman tentang evaluasi hasil perencanaan.
(14) Pemahaman tentang pengawasan pembangunan.
Pertama, bagi negara sebesar seperti Indonesia baik dalam cakupan geografis maupun dalam jumlah dan ragam populasi, upaya dan proses pembangunan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyatnya pasti menghadapi berbagai permasalahan dan kendala yang kompleks Pentingnya peranan perencanaan pembangunan dan lembaga perencana menjadi bagian yang tidak terhindarkan, sebagai suatu kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program, dan kegiatan yang akan secara konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati. Fungsi perencanaan diperlukan untuk menjelaskan dan memberikan mekanisme pengambilan keputusan yang rasional dan bertanggungjawab atas berbagai pilihan-pilihan terutama yang bersifat trade-off dari kebijakan dan strategi pembangunan yang tidak selalu mudah dan menyenangkan.
Kedua, perencanaan pembangunan, baik dalam bentuk program, kebijakan maupun kegiatan hanya akan tinggal sebagai dokumen sia-sia dan tidak akan berarti apa-apa jika tidak dikaitkan dengan pembiayaannya. Di sisi lain, keterbatasan anggaran semakin menuntut adanya perencanaan yang matang agar pemanfaatan sumberdaya yang tersedia benar-benar dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu hubungan fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran adalah semakin penting.
Ketiga, perubahan dan pembaharuan dalam pengelolaan keuangan dan sistem perencanaan pembangunan nasional semakin diperlukan dan harus menjadi sinergi dalam tatatan perundangundangan dan peraturan penjelasnya. Oleh karena itu, harmonisasi antara kedua fungsi itu telah dibakukan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kemudian diikuti oleh penjelasan lebih lanjut dalam PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Selain itu terdapat pula undang-undang lain yang merupakan produk reformasi, yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di daerah, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal-hal terpenting dari reformasi pengelolaan keuangan negara ini tentu saja adalah perubahan-perubahan yang meliputi penganggaran, yang tadinya memisahkan rutin –pembangunan menjadi anggaran yang terpadu (unified budget); penyusunan program dengan orientasi kinerja lembaga (performance based budgeting), yaitu berdasarkan fungsi dan subfungsi dari masing-masing lembaga; serta kerangka pengeluaran jangka menengah (Medium-Term Expenditure Framework) berupa perkiraan-perkiraan pembiayaan tiga tahunan ke depan.[5]
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah harmonisasi dan sinergi antara fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran itu telah dapat menjamin tercapainya tujuan perencanaan pembangunan? Pertanyaan menjadi mengemuka ketika teori perencanaan pembangunan dan teori penganggaran pembangunan dihadapkan pada dua konsep yang berbeda, yaitu konsep administrasi pembangunan dan konsep manajemen pembangunan. Konsep administrasi pembangunan merupakan pengembangan dari konsep administrasi negara yang diterapkan ke dalam pengelolaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara itu konsep manajemen pembangunan merupakan pengembangan dari konsep manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan pembangunan. Pembangunan sendiri didefinisikan sebagai proses multidimensi yang meliputi perubahan organsiasi dan orientasi dari seluruh sistem sosial dan ekonomi
Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa administrasi negara sendiri sebenarnya adalah bagian dari proses politik dimana administrasi dalam pemerintahan berhubungan dengan kehendak golongan/partai-partai politik dan dengan program-program politiknya, dan ikutserta menentukan metode-metodenya bagaimana kebijaksanaan negara dapat diselenggarakan. Proses administrasi merupakan bagian yang integral dari proses politik suatu bangsa. Proses politik di dalamnya mencakup pengambilan keputusan.[10] Perencanaan merupakan upaya pengambilan keputusan secara rasional. Perencanaan merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan politik dan juga merupakan bagian dari penyelenggaraan negara, karena berdasarkan konsep administrasi negara, administrasi negara adalah semua kegiatan negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan negara. Dengan demikian, perencanaan merupakan arena bagi negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya, karena dalam perencanaan terkandung proses pengambilan keputusan. Dalam arti lain yang lebih sempit, perencanaan merupakan salah satu kegiatan dari lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perencanaan dapat dikatakan sebagai domain tugas dari lembaga legislatif –sebagai salah satu elemen penyelenggara negara-- maupun lembaga eksekutif.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa perencanaan pembangunan berdasarkan konsep administrasi pembangunan menitikberatkan pada proses politik, dan khususnya pada proses perumusan kebijaksanaan dan penyusunan instrumen untuk mengarahkan dan melaksanakan pembangunan.
Berbeda dengan konsep di atas, maka perencanaan pembangunan dalam tinjauan manajemen pembangunan dipandang sebagai proses meningkatkan efisiensi anggaran untuk pembangunan. Hal ini dapat didalami dari definisi tentang manajemen pembangunan, yaitu suatu tata pola perumusan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, pengawasan, evaluasi pasca kebijaksanaan dan program-program pembangunan secara jangka panjang, menengah, dan operasional tahunan. Dalam berbagai teori manajemen secara umum disepakati bahwa manajemen adalah seperangkat tindakan untuk meningkatkan kemanfaatan sumberdaya yang dimiliki hingga pada titik yang paling tinggi. Untuk mencapai kemanfaatan tertinggi itu maka proses paling awal yang diperlukan oleh penyelenggara negara adalah perencanaan dan penganggara
Penelitian ini melihat bahwa dalam konteks pembangunan di Indonesia, berdasarkan konsep administrasi pembangunan maupun manajemen pembangunan di atas, maka pembangunan di Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya berhasil. Korea dan Indonesia yang berangkat membangun secara sistematis sejak tahun 1960-an, ternyata Indonesia telah tertinggal jauh dari negara itu. Bahkan dibandingkan dengan negara yang baru memulai pembangunannnya pada tahun 1970-an seperti Malaysia dan Singapura pun, ternyata prestasi Indonesia masih kalah. Lebih buruk lagi, Vietnam yang memulai pembangunan pada tahun 1990-an itu kini mulai menggoyahkan prestasi Indonesia. Walhasil, Indonesia pun masih digolongkan ke dalam negara berkembang, meskipun telah sekian lama melaksanakan pembangunan. Nampaknya keberhasilan proses perencanaan pembangunan di Indonesia harus dipertanyakan, sebab hasil perencanaan pembangunan ternyata belum menghasilkan perkembangan yang baik dibandingkan dengan apa yang sudah dicapai oleh negara lain, meskipun mengalami perkembangan positif jika dibandingkan secara internal
Perencanaan pembangunan di Indonesia didasarkan pada paradigma pembangunan nasional, kebijaksanaan pembangunan, orientasi pembangunan, kewenangan pengelolaan dana pembangunan, mekanisme penyaluran dana pembangunan, mekanisme perencanaan pembangunan, arah kebijaksanaan program pembangunan. Secara empiris proses perencanaan pembangunan di Indonesia dalam kurun waktu 30 tahun terakhir sejak Pembangunan Lima Tahun Tahap Pertama hingga sekarang dapat disimpulkan bahwa paradigma pembangunan nasional bergesekan dan bergeser antara paradigma pertumbuhan dan paradigma pemerataan. Jika paradigma pertumbuhan menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang diukur oleh angka Produk Domestik Bruto (PDB), maka paradigma pemerataan menekankan pada pemerataan kesejahteraan kepada seluruh warga negara yang diukur oleh angka Index Pembangunan Manusia (Human Development Index). Meskipun salah satunya atau bahkan keduanya diterapkan sebagai paradigma perencanaan, ternyata kenyataan menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin yang ditunjukkan oleh Indeks Kemiskinan Manusia (Human Poverty Index) di Indonesia masih tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain.
Kebijaksanaan pembangunan sering bertumpu pada pembangunan pertanian. Orientasi pembangunan mengarah kepada pemenuhan kebutuhan pokok –yang kemudian dimasukkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan—yang diikuti oleh kewenangan pengelolaan dana pembangunan yang pada awalnya dikelola secara sentralistik oleh Departemen Teknis (Pemerintah Pusat) lalu bergeser menjadi dikelola secara desentralistik oleh Pemerintah Daerah sendiri. Mekanisme penyaluran dana pembangunan pun bergeser dari bantuan khusus yang bersifat sektoral (disebut specific grant) menjadi bantuan langsung yang bersifat umum (disebut block grant). Ketika kewenangan Pemerintah Pusat masih cukup besar maka mekanisme perencanaan pun masih bersifat sentralistik yang dikembangkan dalam bentuk mekanisme top-down planning.
Sejalan dengan tuntutan berbagai pihak pada tahun 1990-an –utamanya dari pihak negara/kelompok donor-- agar kewenangan Pemerintah Daerah diperbesar, maka mekanisme perencanaan pada tahun 1990-an mulai menerapkan perpaduan antara mekanisme top-down dan bottom-up. Sekarang telah murni bottom-up. Pergeseran mekanisme dari top-down menjadi bottom-up ini kemudian mempengaruhi arah kebijaksanaan program pembangunan yang bergeser dari pembangunan sektoral nasional menjadi pembangunan daerah yang diterjemahkan sebagai pembangunan sektoral di daerah-daerah. Dengan demikian perencanaan pembangunan di Indonesia dapat dikatakan telah bergeser mengikuti dinamika yang sedang berkembang pada masanya masing-masing (Lihat Tabel 1). Sayangnya, pergeseran tersebut ternyata tidak diikuti oleh hasil pencapaian dari tujuan perencanaan pembangunan itu sendiri.
Hal berikutnya yang akan dilihat adalah sinergi antara perencanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan perencanaan pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang dalam kajian ini akan difokuskan pada perencanaan pembangunan daerah provinsi. Meskipun sejumlah kebijakan yang bersifat pengaturan telah dibuat untuk mensinergikan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah antara lain oleh kebijakan perencanaan yang tertuang dalam sistem Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) dan sistem Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pemantauan Pembangunan Daerah (P5D) yang dikenal sebagai proses Konsultasi Nasional Pembangunan (Konasbang), dan terakhir oleh kebijakan perencanaan yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang dikenal sebagai proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “Sistem Konasbang” dibidani dan diselenggarakan bersama oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 1996, dan disempurnakan menjadi “sistem Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas)” pada tahun 2000. Sistem ini kemudian disempurnakan lagi menjadi “sistem Musrenbang” yang kembali dibidani dan diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2003. Meskipun sistem Musrenbang telah dikembangkan lebih baik daripada sistem Konasbang maupun Rakorbangnas, namun beberapa pihak masih menilai bahwa kedua sistem perencanaan pembangunan yang mencoba menerpadukan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah itu sebagai serimonial belaka. Hal ini tercermin dari angket yang pernah disebarkan kepada para peserta Musrenbang yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun departemen teknis
Lebih jauh, hasil perencanaan pembangunan daerah pun ternyata masih belum mampu mencapai tujuan perencanaan pembangunan daerah itu sendiri, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah (selanjutnya disebut “masyarakat daerah”). Kekurangberhasilan pemerintahan daerah menciptakan kemakmuran bagi masyarakat daerah adalah kegagalan melaksanakan program pembangunan. Kegagalan pelaksanaan program pembangunan itu merupakan muara dari dari ketidakberhasilan pemerintahan daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah bagi daerah mereka sendiri. Ironisnya, meskipun UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk merencanakan sendiri daerah mereka, dan Pemerintah Pusat telah melimpahkan pula kewenangan untuk mengelola sumberdana dana pembangunan daerah (kewenangan fungsi pengelolaan keuangan daerah) ternyata kewenangan tersebut tidak berhasil dijalankan secara nyata.
Demikianlah secara konseptual, kita dapat menemukenali problematika perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan 14 sudut pandang yang berbeda, yaitu:
(1) Pemahaman tentang teori perencanaan pembangunan.
(2) Pemahaman tentang cakupan wilayah perencanaan.
(3) Pemahaman tentang bidang sektoral perencanaan.
(4) Pemahaman tentang substansi dan ukuran perencanaan.
(5) Pemahaman tentang sumber/bentuk pembiayaan perencanaan.
(6) Pemahaman tentang penyelenggara perencanaan.
(7) Pemahaman tentang bentuk rencana pembangunan.
(8) Pemahaman tentang rencana pelaksanaan/implementasi perencanaan pembangunan.
(9) Pemahaman tentang instrumen perencanaan.
(10) Pemahaman tentang pengambilan keputusan strategis.
(11) Pemahaman tentang alur perencanaan.
(12) Pemahaman tentang pemantauan dan pengendalian.
(13) Pemahaman tentang evaluasi hasil perencanaan.
(14) Pemahaman tentang pengawasan pembangunan.
4.
Pemerintahan Presiden Soeharto, Sby,
Dan Jokowi
Pada masa pemerintahan Soeharto (tahun 1966 sampai 1998)
Soeharto adalah Presiden kedua Republik Indonesia.
Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal 8 Juni 1921. Bapaknya bernama
Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai pembantu lurah dalam pengairan
sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah.
Karena situasi politik yang memburuk
setelah meletusnya G-30=-S/PKI, Sidang Istimewa MPRS, Maret 1967, menunjuk Pak
Harto sebagai Pejabat Presiden, dikukuhkan selaku Presiden RI Kedua, Maret
1968. Pak Harto memerintah lebih dari tiga dasa warsa lewat enam kali Pemilu,
sampai ia mengundurkan diri, 21 Mei 1998.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan
menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun
pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,
terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban
rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak
swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD
1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui
sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Kelebihan
1. Bantuan luar
negeri yang mulai terjamin dengan adanya IGGI. . Maka sejak tahun 1969,
Indonesia dapat memulai membentuk rancangan pembangunan yang disebut Rencana
Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Berikut penjelasan singkat tentang beberapa
REPELITA.
2. Perkembangan GDP per kapita
Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih
dari AS$1.000.
3. Sukses
swasembada pangan.
4. Pengangguran
minimum.
5. Sukses REPELITA
(Rencana Pembangunan Lima Tahun).
6. Investor asing mau
menanamkan modal di Indonesia.
7. Sukses
menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
8. Inflasi dapat ditahan
sekitar 5%-10% dengan melalui kebijakan moneter yang ketat.
9. Nilai mata
uang rupiahpun dapat stabil dan dapat ditebak, pemerintahpun menerapkan sistem
anggaran berimbang.
10.Anggaran
pembangunan banyak dibiayai oleh bantuan pihak asing.sudah tiga puluh tahun
lamanya pemerintahan orde baru presiden soeharto.
Kelemahan
1. Emaraknya
korupsi, kolusi, nepotisme.
2. Pembangunan
indonesia yang tidak merata
3. Bertambahnya
kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si
miskin).
4. Munculnya rasa
ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di
aceh dan papua.
5. Tidak ada
rencana suksesi.
6. Terjadinya
krisis moneter pada pertengahan tahun 1997.
7. Keberhasilan
pembangunan khususnya selama orde baru, bisa menjadi perusakan alam dan
kerugian besar untuk masyarakat daerah. Ini terjadi karena pelaksanaan
pembangunan kurang memperhatikan analisis dampak sosial, dan dapat pengaruh
banyaknya pejabat-pejabat yang menguasai sistem untuk kepentingan diri mereka
masing-masing sebagaimana yang telah menjadi ciri dari pemerintahan dan
masyarakat orde baru.
8. Kekuatan-kekuatan
rakyat tak dapat berkembang dan tetap lumpuh, sehingga rakyat tak bisa bersuara
atas praktik kkn orde baru.
9. Semua
praktik kkn yang mereka jalankan, tidak dapat dihukum, sehingga
kepentingan-kepentingannya tetap lestari. Mereka untouchable tidak bisa
dijangkau hukum.
10.Banyaknya
bantuan dari negara lain yang semakin menambah jumlah utang negara yang
sewaktu-waktu bisa menjadi bumerang bagi negara.
Sistem
Pemerintahan Tahun 1998-Sekarang (Reformasi)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Presiden dan Wapres :
1.
B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20
Oktober 1999)
2.
Abdurrahman Wahid dan Megawati
Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3.
Megawati Soekarnoputri dan Hamzah
Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4.
Susilo Bambang Yudhoyono dan
Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5.
Susilo Bambang Yudhoyono dan
Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6.
Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla
(20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Mundurnya
Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya
Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi“.
Masih
adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa
Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih
belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering
disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada
pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei
1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Krisis
finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya
ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto
saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan
berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan
Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang
kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun
meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam
maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari
jabatannya.
Pada masa pemerintahan susilo
bambang yudoyono(2004-2014)
Presiden susilo bambang yudoyono ialah presiden ke 6
indonesia.
Kelebihan
1. Harga BBM diturunkan
hingga 3 kali (2008-2009), pertama kali sepanjang sejarah.
2. Perekonomian terus
tumbuh di atas 6% pada tahun 2007 dan 2008, tertinggi setelah orde baru.
3. Cadangan devisa pada
tahun 2008 US$ 51 miliar, tertinggi sepanjang sejarah.
4. Menurunnya Rasio
hutang negara terhadap PDB terus turun dari 56% pada tahun 2004 menjadi 34%
pada tahun 2008.
5. Pelunasan utang IMF.
6. Terlaksananya program-program
pro-rakyat seperti: BLT, BOS, Beasiswa, JAMKESMAS, PNPM Mandiri, dan KUR tanpa
agunan tambahan yang secara otomatis dapat memperbaiki tinggkat ekonomi rakyat.
7. Pemberantasan korupsi.
8. Pengangguran terus
menurun. 9,9% pada tahun 2004 menjadi 8,5% pada tahun 2008.
9. Menurunnya angka kemiskinan dari
16,7% pada tahun 2004 menjadi 15,4% pada tahun 2008.
10.Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh pesat di tahun
2010 seiring pemulihan ekonomi dunia pasca krisis global yang terjadi sepanjang
2008 hingga 2009.
11.Perekonomian Indonesia mampu bertahan
dari ancaman pengaruh krisis ekonomi dan finansial yang terjadi di zona Eropa.
Kelemahan
1. Harga BBM termahal sepanjang sejarah
indonesia yaitu mencapai Rp. 6.000.
2. Jumlah utang negara tertinggi
sepanjang sejarah yakni mencapi 1667 Triliun pada awal tahun 2009 atau 1700
triliun per 31 Maret 2009. Inilah pembengkakan utang terbesar sepanjang
sejarah.
3.
Tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar
15% pada tahun 2006 .menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber
daya public.
4. Konsentrasi pembangunan di
awal pemerintahannya hanya banyak berpusat di aceh, karena provinsi aceh telah
di porak porandakan oleh bencana alam stunami pada tahun 2004.
5. Masih gagal nya pemerintah
menghapuskan angka pengangguran dan kemiskinan di negeri ini.
6. Bencana alam yang sering
terjadi di indonesia membuat para investor asing enggan berinvestasi dengan
alasan tidak aman terhadap ancaman bencana alam.
7. Dianggap belum mampu
menyelesaikan masalah bank CENTURY.83.
Pada Masa Pemerintahan Jokowi (20 Oktober 2014 – Sekarang)
Ir.
H. Joko Widodo (Jawa Latin: Jaka Widada) atau yang akrab disapa Jokowi (lahir
di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961; umur 53 tahun) adalah Presiden
Indonesia ke-7 yang menjabat sejak 20 Oktober 2014. Ia terpilih bersama Wakil
Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014.
Jokowi
pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16
Oktober 2014 didampingi Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur dan Wali
Kota Surakarta (Solo) sejak 28 Juli 2005 sampai 1 Oktober 2012 didampingi F.X.
Hadi Rudyatmo sebagai wakil wali kota.[4] Dua tahun sementara menjalani periode
keduanya di Solo, Jokowi ditunjuk oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) untuk memasuki pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jokowi
dikenal akan gaya kepemimpinannya yang pragmatis dan membumi. Ia seringkali melakukan
"blusukan" atau turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung
permasalahan yang ada dan mencari solusi yang tepat. "Blusukan" juga
dilakukan untuk menemui langsung warga dan mendengar keluh kesah mereka. Gaya
yang unik ini dijuluki The New York Times sebagai "demokrasi
jalanan". Jokowi juga dianggap unik dari pemimpin lainnya karena tidak
sungkan untuk bertanya langsung kepada warga dan mendekati mereka bila akan
melancarkan suatu program. Namun, gaya ini juga menuai kritik. Misalnya, ketua
Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan bahwa "blusukan"
hanya menghabiskan waktu dan energi, sementara yang dibutuhkan adalah kebijakan
langsung dan bukan sekadar interaksi. Anies Baswedan juga menilai
"blusukan" merupakan pencitraan belaka tanpa memberikan solusi.
Selain "blusukan", kepemimpinan Jokowi juga dikenal akan
transparansinya. Misalnya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama sama-sama
mengumumkan jumlah gaji bulanan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada umum. Ia juga memulai sejumlah program yang terkait dengan transparansi
seperti online tax, e-budgeting, e-purchasing, dan cash management system.
Selain itu, semua rapat dan kegiatan yang dihadiri oleh Jokowi dan Basuki
direkam dan diunggah ke akun "Pemprov DKI" di YouTube.
5. Ketahanan Nasional
a. Pengertian Ketahanan Nasioanal
Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung
arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap
memperjuangkan kehidupannya. Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun
oleh Lemhamnas adalah:
Ketahanan Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang
meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan
tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan
mencapai tujuan nasional.
B. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri ; Ketahanan nasional percaya pada
kemampuan dan kekutan sendiri.
2. Dinamis; Ketahanan nasional tidaklah tetap.
Ia dapat meningkat dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa,
negara, serta lingkungan strategisnya.
3. Wibawa ; Makin tinggi tingkat ketahan
nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal
yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama ; Konsep Ketahanan Nasional Indonesia
tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan
kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap
konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan
moral dan kepribadian bangsa.
C. Peran Pemuda Dalam Ketahanan Nasional
Pada zaman sekarang pemuda merupakan generasi harapan bangsa. Maju
tidaknya suatu bangsa bisa dilihat dari pemudanya sehingga pemuda mempunyai
tuntutan supaya berkualitas dan cerdas. Semakin banyaknya pemuda yang
berkualitas dan cerdas akan menjadi investasi besar bagi perkembangan dan
kemajuan bangsa. Harapan akan bangkitnya bangsa Indonesia akan mulai terbuka
lebar jika para pemudanya mau bergerak serentak membangun bangsa tanpa ada
tekanan dan ancaman dari pemerintah, justru pemerintah harusnya mendukung dan memfasilitasi
para pmuda yang ingin menjadi pejuang bangsa. Berbagai cara bisa dilakukan oleh siapapun, baik dari
kalangan pemerintah, swasta ataupun individu pribadi untuk menjadikan para
pemuda bangsa ini menjadi kunci kemajuan suatu bangsa. Sebagai kunci kemajuan
suatu bangsa pemuda harus dapat menjadi seorang pemimpin atau berjiwa pemimpin.
Dalam buku John C. Maxwell dikatakan bahwa seorang pemimpin yang ideal adalah
pemimpin yang berada pada level tengah sehingga dia melakukan proses
kepemimpinan ke atas, ke samping dan ke bawah. Kalau pandangan Maxwell ini
diterapkan pada jiwa pemuda Indonesia, maka akan tercipta pemimpin-pemimpin
yang hebat untuk masa depan bangsa Indonesia. Salah satu langkah sederhana yang dapat dimulai oleh para
pemuda untuk menjadi harapan bangsa adalah dengan membudayakan membaca. Dengan
membaca, setiap pemuda akan semakin terasah pemikirannya sehingga akan
meningkatkan kemampuan dalam bidang yang ditekuni. Misalnya, seorang pemuda
yang suka politik bisa mulai dengan membaca sistem dan sejarah perpolitikan
Indonesia. Pemuda yang menyukai bidang hukum dapat membaca dan membahas buku
tentang hukum positif di Indonesia, begitu pula dengan yang lainnya. Kemampuan
pemuda masa kini akan menjadi penentu Indonesia tiga puluh tahun mendatang. Pemuda juga perlu diajak untuk tidak
memikirkan dirinya sendiri. Seperti apa yang dijelaskan dalam buku Maxwell
bahwa pemimpin itu dia bisa memimpin atau mempengaruhi ke atas, ke samping dan
ke atas. Ini artinya sebagai seorang pemimpin, pemuda harus peduli pada
lingkungan sekitarnya atau minimal bisa mengenal dengan baik orang-orang di
sekitarnya. Banyaknya persoalan yang membutuhkan sumbangsih pemuda, terlebih
pada persoalan sosial-politik, menjadi pemuda memiliki peran penting bagi suatu
bangsa. Pemuda yang hebat dan potensial menjadi investasi besar bagi ketahanan
nasional suatu bangsa. Ketahanan nasional itu sendiri, menurut Wan Usman adalah
aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di
tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional
suatu bangsa dilatarbelakangi oleh kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan
negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya meskipun
mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari
luar. Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna
keteraturan (regular) dan stabilitas yang di dalamnya terkandung potensi untuk
terjadinya perubahan (the stability idea of changes). Jika dikaitkan
antara konsep ketahanan nasional Wan Usman dengan kepemudaan, maka pemuda ini
mengandung potensi yang besar untuk perubahan, dalam artian perubahan yang
mengarahkan bangsa ke masa depan yang lebih baik. Dalam bahasa mahasiswanya,
pemuda merupakan agent of change. Sebagai agent of change, mahasiswa atau pemuda harus
mengambil peran dalam memajukan bangsa dan meningkatkan ketahanan nasional.
Banyak hal bisa dilakukan sebagai wujud kontribusi. Salah satu hal pokok yang
terkait dengan hal itu adalah tentang pandangan politik. Politik sangat
mempengaruhi berjalannya kebijakan-kebijakan publik. Dalam lingkup yang lebih
kecil, bagaimana supaya para pemuda menjadi penggerak perubahan ke arah yang
lebih baik bagi sesama pemuda lainnya. Perkembangan zaman telah sama-sama kita
saksikan, ribuan pemuda terlena dalam kemudahan, membuat sebagian menyukai
proses instant tanpa memperdulikan pembelajaran yang didapatkan dari
suatu peristiwa hidup. Pandangan
atau pemikiran seorang pemuda itu memiliki peran yang sangat penting dalam
proses kontribusi. Ketika seorang pemuda ingin bertindak dan beraktivitas pasti
akan mempertimbangkan segala kemungkinannya dari apa yang dilakukan. Dengan
pandangan yang luas dan pemikiran yang positif dari hasil proses belajar
menjadikan para pemuda itu cerdas dalam bertindak dan beraktivitas sehingga apa
saja yang dilakukan harus bisa memberikan manfaat bagi banyak orang terutama
bagi bangsanya atau minimal bagi dirinya sendiri. Dalam buku Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional
karya Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo dan Suratman dijelaskan mengenai konsep
pemuda, ketahanan nasional, dan peran pemuda dalam ketahanan nasional.
Dijelaskan bahwa makna pemuda memiliki arti yang beragam. Secara harfiah,
diartikan bahwa youth yang diterjemahkan sebagai pemuda, adalah the
time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being
young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic
of a young person. Dari definisi ini, maka dapat diinterpretasikan pemuda
adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis
namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Dalam Keputusan Menpora
Nomor 84/Menpora/Tahun 1999 tentang Visi Generasi Muda Memasuki Millenium III
(Kebijakan dan Strategi) disebutkan bahwa pengertian generasi muda adalah
golongan yang berusia 0-30 tahun. Generasi muda ditinjau dari segi biologis,
terdapat istilah bayi (usia 0-1 tahun), anak (usia 1-12 tahun), remaja (usia
12-15 tahun), pemuda (usia 15-30 tahun), dan dewasa (usia 30 tahun). Sementara itu istilah kaum muda
pertama kali diperkenalkan oleh Abdul Rivai pada tahun 1905 di majalah Bintang
Hindia No. 14. Kaum muda oleh Rivai didefinisikan sebagai seluruh rakyat Hindia
(muda atau tua) yang tidak lagi bersedia mengikuti aturan kuno. Sebaliknya,
mereka berkehendak untuk memuliakan harga diri melalui pengetahuan dan ilmu.
Sejak itulah istilah kaum muda digunakan secara luas dalam liputan media dan
wacana publik oleh kaum muda terdidik. Istilah kaum muda dijadikan kode
eksistensial sebuah entitas kolektif yang berbagi titik kebersamaan dalam
ambisi untuk memperbarui masyarakat Hindia melalui jalur kemajuan. Bila melihat pada sejarah perjalanan
bangsa Indonesia, kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting
sejarah. Pemuda selalu menjadi kekuatan utama dalam proses modernisasi dan
perubahan. Dan biasanya pula pemuda jenis ini adalah para pemuda yang terdidik.
Mereka mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya,
sifat kritisnya, kematangan logikanya dan kebersihannya dari noda orde masanya.
Angkatan 1908, Angkatan 1928, Angkatan 1945, Angkatan 1966, Angkatan 1974 dan
Angkatan 1998 adalah sebutan bagi para pemuda di jamannya yang melakukan
pembaharuan. Angkatan 1908 dan Angkatan 1928 merupakan angkatan pemuda yang
melakukan pencerahan kepada rakyat atas penindasan kolonialisme. Angkatan 1908
mendapat inspirasi dari asiatic reveil (kebangkitan bangsa-bangsa Asia) akibat
kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1904-1905, sehingga mulai tumbuh
kesadaran sebagai bangsa. Berdasarkan
semua proses tersebut, dapat diartikan bahwa pemuda atau kaum muda itu memiliki
peran yang besar bagi suatu bangsa terutama terkait ketahanan nasional karena
pemuda atau kaum muda itu mempunyai peran yang cukup besar dalam aspek kemasyarakatan.
Pemuda atau kaum muda yang menjadi agent of change ini juga banyak yang turun
secara langsung ke dalam lingkungan masyarakat. Mereka mempelajari, mendalami
dan berusaha memperjuangkan nasib rakyat yang tertindas. Hal ini juga berkaitan
erat dengan daya tahan bangsa karena sudah mencakup banyak elemen sosial atau
kemasyarakatan. Seperti dalam buku karya Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo dan
Suratman dijelaskan bahwa konsepsi Ketahanan Nasional merupakan suatu konsep di
dalam pengaturan dan penyelenggaraan dan keamanan yang mencakup segenap
kehidupan bangsa yang dinamakan Astagatra, yang meliputi aspek alamiah
(Trigatra) dan aspek sosial (Pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi
geografi negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk.
Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam).
Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal
balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi, demikian juga
antara Trigatra dan Pancagatra. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa segenap
aspek tersebut merupakan suatu keseluruhan yang serasi. Peran pemuda dalam ketahanan
nasional ini sangat penting. Pemuda sebagai bagian dari potensi pembangunan
harus berdaya agar mampu berkiprah dalam menghadapi tantangan global. Jumlah
pemuda yang mencapai 80 juta orang merupakan potensi yang sangat besar.
Keberdayaan pemuda sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya pemuda
dilakukan melalui dorongan, bimbingan, kesempatan, pendidikan, pelatihan dan
panduan sehingga mempunyai kesempatan untuk tumbuh sehat, dinamis, maju,
mandiri, berjiwa wirausaha, tangguh, unggul, berdaya saing, demokratis, dan
bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu sebagai generasi harapan
bangsa, pemuda itu diharapkan mampu memahami konsep Wawasan Nusantara. Dalam
konteks Indonesia Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional Indonesia (Indonesia
national outlook) yang dikembangkan dan dirumuskan dalam rangka mencapai
cita-cita dan tujuan nasional dengan mempertimbangkan pandangan geopolitik
Indonesia, sejarah perjuangan dan kondisi sosial budaya bangsa. Bagi Indonesia,
Wawasan Nusantara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju perwujudan Indonesia sebagai
satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan
satu kesatuan pertahanan keamanan. Pemuda, sebagai bagian dari bangsa, harus
mampu memahami wawasan ini, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
peran pemuda tetap sebagai garda depan pembangunan. Dengan memahami konsep
tersebut maka pemuda harapan bangsa itu dapat mengetahui lebih mendalam peran
pemuda dalam ketahanan nasional. Bahwa untuk memajukan bangsa itu butuh
pemuda-pemuda yang berkualitas dan memahami konsep-konsep dalam suatu bangsa
sehingga akan lebih menjiwai dan menjalankan perannya dengan baik. Hal lain yang berpengaruh besar bagi
pemuda adalah rasa nasionalisme. Dalam buku Rgionalisme, Nasionalisme dan
Ketahanan Nasional karya Ichlasul Amal da Araidy Armawi dijelaskan bahwa
nasionalisme merupakan salah satu unsure dalam pembinaan kebangsaan atau nation-building.
Dalam proses pembinaan kebangsaan semua anggota masyarakat bangsa dibentuk agar
berwawasan kebangsaan serta berpola tatalaku secara khas yang mencerminkan
budaya maupun
ideologi. Proses pembinaan kebangsaan memang unik bagi tiap bangsa. Bagi
Indonesia yang terdiri dari masyarakat yang plural dan heterogen akan lebih
mengedepankan wawasan kebangsaan yang unsur-unsurnya adalah rasa kebangsaan,
faham kebangsaan dan semangat kebangsaan atau nasionalisme. Rasa kebangsaan
merupakan perekat paling dasar dari setiap anggota masyarakat bangsa yang
karena sejarah dan budayanya memiliki dorongan untuk menjadi satu dan bersatu
tanpa pamrih di dalam satu wadah Negara bangsa (nation-state). Sedangkan
faham kebangsaan ini lebih bernuansa intelektual. Dalam implementasinya faham
kebangsaan Indonesia disublimasikan dalam bentuk Wawasan Nusantara yang
mengamanatkan kesatuan di berbagai bidang. Dari berbagai penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa peran pemuda atau kaum muda dalam ketahanan nasional itu penting. Dengan
pemahaman pada konsep-konsep dan semangat yang tinggi dalam setiap pejuangan,
pemuda merupakan agent of change bagi suatu bangsa. Pembawaan pemuda
yang berpikir kritis dan jauh memandang ke masa depan menjadi modal dalam
menjalankan kontribusinya bagi kemajuan suatu bangsa demi terwujudnya ketahanan
nasional.
DAFTAR
PUSTAKA