Sabtu, 30 Mei 2015

Demokrasi



DEMOKRASI
1.                 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli :
a.       Aristoteles
Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.
b.      Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
c.       Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.

d.      Samuel Huntington
Demokrasi ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.
e.       Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
f.       John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
g.      Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
h.      C.F. Strong 
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
i.        Hannry B. Mayo 
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
j.        Merriem 
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan

a.      Demokrasi yang di anut di indonesia
Demokrasi yang berlaku di Indonesia adalah demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah/ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Oleh karena itu, demokrasi yang dianut di Indonesia disebut demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya.
Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan pendapat mengenai pengertian demokrasi Pancasila. Beberapa pengertian tersebut yaitu:
  1. Menurut Ensiklopedia Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

  1. Menurut Prof. Dardji Darmadihardja, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.

  1. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pada hakikatnya demokrasi Pancasila merupakan sarana atau alat bagi bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara. Tujuan negara tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Inti dari demokrasi Pancasila adalah paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya

Dalam sistem demokrasi Pancasila, ada dua asas yaitu
  1. Asas kerakyatan, yaitu asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
  2. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.

b.      Demokrasi yang dianut sudah sesuai dengan implemenasi dengan teorinya
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
1.         Demokrasi Liberal, kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila
2.         Demokrasi Terpimpin, lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
Berdasarkan hal tersebut kita bisa menarik kesimpulan bahwa Demokrasi Pancasila telah Terlaksana namun Belum Optimal. Kehidupan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaannya, masih banyak ketakutan yang terdapat dalam tubuh masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan karena masih banyak pemikiran yang ada dalam masyarakat bahwa rakyat adalah sosok yang lemah dibandingkan dengan orang-orang yang berada dalam tubuh pemerintahan. Ketimpangan sosial ini yang menyebabkan masih banyak ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Seharusnya, apabila pelksanaan demokrasi Pancasila yang menekankan mufakat dan kekeluargaan dalam prinsip sistemnya, pemerintah tidak akan selalu mendapatkan keluhan dan kitik dari rakyatnya karena seharusnya masyarakat sudah dalam keadaan mufakat. Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat juga belum menuai hasil yang terbaik karena dalam pelaksanaannya kepentingan politik partai yang membuat mereka duduk di kursi parlemenlah yang lebih diutamakan. Hal ini disebabkan tidak adanya komunikasi langsung antara rakyat dengan Dewan yang menjadi wakilnya. Sorotan dan kabar dari media yang menjadi dasar pengambilan kebijakan mereka. Selain itu, terjadi penyimpangan kembali dalam tubuh demokrasi Pancasila dengan adanya dwi partai (oposisi dan koalisi) yang ada dalam sistem pemerintahan.
            Demokrasi yang dikehendaki sebagai pilihan sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi yang selaras dengan nilai-nilai pancasila dan karakter bangsa Indonesia yang kemudian dirumuskan menjadi demokrasi pancasila. Tapi pada perjalanannya, sistem demokrasi pancasila yang sangat diharapkan itu tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Akibatnya banyak sekali arus penolakan terhadap sistem demokrasi tersebut. yang diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat justru menimbulkan kesengsaraan bagi rakyat. Maka kemudian sejarah mencatat gelombang penolakan dari kaum Islam radikal yang membawa ide membangun negara dengan basis agama atau kaum nasionalisme radikal yang mengusung pemikiran tentang demokrasi ala Indonesia yang berakar pada tradisi, semuanya itu adalah buntut kekecewaan terhadap sistem demokrasi yang mengalami distorsi (penyimpangan).

c.       Demokrasi indonesia sudah ideal atau belum?
Demokrasi yang ideal seharusnya memenuhi dua aspek utama yang menjadi indikator berjalannya demokrasi. Aspek yang pertama yaitu demokrasi prosedural, dalam artian demokrasi harus memenuhi prosedur-prosedur standar untuk bisa disebut demokrasi, misalnya adanya partai politik, adanya pemilihan umum, dan lain sebagainya. Aspek yang kedua yaitu demokrasi substansial, aspek ini lebih tinggi tingkatannya daripada demokrasi prosedural. Dalam demokrasi substansial, demokrasi bukan hanya selesai dengan terpenuhinya prosedur-prosedur untuk disebut sebagai sistem demokrasi tapi juga harus menyentuh substansi dari prosedur demokrasi itu sendiri, misalnya : adanya parpol yang memenuhi standar, adanya pemilu yang berkualitas dan lain sebagainya.

Di Indonesia sendiri demokrasi berjalan baru sebatas demokrasi prosedural, belum masuk ke tahap demokrasi substansial. Secara prosedur, Indonesia memang sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi karena prosedur-prosedur standar demokrasi sudah terpenuhi, misalnya : adanya kebebasan untuk mendirikan parpol dan itu sudah diatur dalam undang-undang, adanya pemilu, bahkan sejak kemerdekaan sudah 10 kali pemilu diadakan di Indonesia, tiga diantaranya di era reformasi.adanya lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan adanya perangkat-perangkat demokrasi yang lain sehingga secara procedural Indonesia sudah bisa disebut sebagai negara demokrasi.
Tapi sayang, demokrasi yang berjalan di Indonesia baru sebatas tataran prosedural, belum sampai pada tataran substansi. Dalam prakteknya, masih banyak substansi-substansi demokrasi yang belum terpenuhi dalam sistem demokrasi Indonesia. Masih banyak catatan-catatan buruk yang perlu dicarikan solusinya kedepan. Diantaranya :
1.    Parpol, memang sekarang kebebasan untuk mendirikan parpol sudah dibuka lebar, namun kebebasan ini justru disalahgunakan, dengan adanya kebebasan ini justru menyebabkan bermunculannya parpol-parpol instan yang terbentuk menjelang pemilu. Parpol instan ini umumnya bukan berorientasi untuk mewakili kepentingan rakyat tapi lebih berorientasi untuk mendapatkan dana pembinaan parpol yang tidak sedikit.
2.    Pemilu, dari 10 kali pemilu diadakan praktis belum ada pemilu yang benar-benar demokratis. Di setiap pemilu selalu saja dipenuhi masalah dan anehnya permasalahannya selalu berulang, mulai dari masalah kecurangan yang dilakukan parpol, money politic, DPT yang bermasalah dan masalah-masalah lainnya.
3.    KPU, sejauh ini belum ada KPU yang benar-benar idealis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. KPU terkesan sarat dengan tarik-menarik kepentingan politik, lebih jauh KPU terkesan sebagai perpanjangan tangan parpol yang sedang berkuasa sehingga dalam bekerja pun jauh dari netralitas.
Beberapa permasalahan diatas hanyalah sebagian dari banyak permasalahan lainnya yang timbul dalam demokrasi Indonesia. Jelas sistem yang bermasalah ini perlu segera diperbaiki bahkan perlu digugat. Kita harus segera belajar dan menemukan konsep demokrasi yang benar-benar ideal untuk Indonesia agar tidak ada lagi penolakan-penolakan terhadap demokrasi dan demokrasi dapat berjalan sesuai dengan tujuannya
2.             Geostrategi Indonesia
a.      Pengertian Geostrategi Indonesia
Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat.
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial.

b.   Bagaimana Geostrategi Di Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Konsep geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni sebagai pembangunan jiwa bangsa.
Berikut beberapa tahapan geostrategi Indonesia dari awal pembentukan hingga sekarang :
1) Pada awalnya, geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Geostrategi Indonesia pada saat itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indonesia.
2) Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut : bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Gagasan ini agak lebih progresif tapi tetap terlihat sebagai konsep geostrategi Indonesia awal dalam membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3) Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga indentitas kelangsungan serta integritas nasional.
4) Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional. 
3.   pola manejemen di Indonesia
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Kabinet Indonesia Bersatu di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani Indrawati, pernah menyatakan bawah optimalisasi penyelenggaraan fungsi perencanaan nasional dan fungsi penganggaran sangat diperlukan demi terwujudnya visi, misi, dan program-program pemerintah untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Mukadimah UUD 1945.Sri Mulyani mengajukan tiga alasan.

Pertama, bagi negara sebesar seperti Indonesia baik dalam cakupan geografis maupun dalam jumlah dan ragam populasi, upaya dan proses pembangunan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyatnya pasti menghadapi berbagai permasalahan dan kendala yang kompleks Pentingnya peranan perencanaan pembangunan dan lembaga perencana menjadi bagian yang tidak terhindarkan, sebagai suatu kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program, dan kegiatan yang akan secara konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati. Fungsi perencanaan diperlukan untuk menjelaskan dan memberikan mekanisme pengambilan keputusan yang rasional dan bertanggungjawab atas berbagai pilihan-pilihan terutama yang bersifat trade-off dari kebijakan dan strategi pembangunan yang tidak selalu mudah dan menyenangkan.

Kedua, perencanaan pembangunan, baik dalam bentuk program, kebijakan maupun kegiatan hanya akan tinggal sebagai dokumen sia-sia dan tidak akan berarti apa-apa jika tidak dikaitkan dengan pembiayaannya. Di sisi lain, keterbatasan anggaran semakin menuntut adanya perencanaan yang matang agar pemanfaatan sumberdaya yang tersedia benar-benar dilakukan secara efektif dan efisien. Oleh karena itu hubungan fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran adalah semakin penting.

Ketiga, perubahan dan pembaharuan dalam pengelolaan keuangan dan sistem perencanaan pembangunan nasional semakin diperlukan dan harus menjadi sinergi dalam tatatan perundangundangan dan peraturan penjelasnya. Oleh karena itu, harmonisasi antara kedua fungsi itu telah dibakukan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang kemudian diikuti oleh penjelasan lebih lanjut dalam PP Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Selain itu terdapat pula undang-undang lain yang merupakan produk reformasi, yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di daerah, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal-hal terpenting dari reformasi pengelolaan keuangan negara ini tentu saja adalah perubahan-perubahan yang meliputi penganggaran, yang tadinya memisahkan rutin –pembangunan menjadi anggaran yang terpadu (unified budget); penyusunan program dengan orientasi kinerja lembaga (performance based budgeting), yaitu berdasarkan fungsi dan subfungsi dari masing-masing lembaga; serta kerangka pengeluaran jangka menengah (Medium-Term Expenditure Framework) berupa perkiraan-perkiraan pembiayaan tiga tahunan ke depan.[5]

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah harmonisasi dan sinergi antara fungsi perencanaan dan fungsi penganggaran itu telah dapat menjamin tercapainya tujuan perencanaan pembangunan? Pertanyaan menjadi mengemuka ketika teori perencanaan pembangunan dan teori penganggaran pembangunan dihadapkan pada dua konsep yang berbeda, yaitu konsep administrasi pembangunan dan konsep manajemen pembangunan. Konsep administrasi pembangunan merupakan pengembangan dari konsep administrasi negara yang diterapkan ke dalam pengelolaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah. Sementara itu konsep manajemen pembangunan merupakan pengembangan dari konsep manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan pembangunan. Pembangunan sendiri didefinisikan sebagai proses multidimensi yang meliputi perubahan organsiasi dan orientasi dari seluruh sistem sosial dan ekonomi

Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa administrasi negara sendiri sebenarnya adalah bagian dari proses politik dimana administrasi dalam pemerintahan berhubungan dengan kehendak golongan/partai-partai politik dan dengan program-program politiknya, dan ikutserta menentukan metode-metodenya bagaimana kebijaksanaan negara dapat diselenggarakan. Proses administrasi merupakan bagian yang integral dari proses politik suatu bangsa. Proses politik di dalamnya mencakup pengambilan keputusan.[10] Perencanaan merupakan upaya pengambilan keputusan secara rasional. Perencanaan merupakan bagian dari pelaksanaan kekuasaan politik dan juga merupakan bagian dari penyelenggaraan negara, karena berdasarkan konsep administrasi negara, administrasi negara adalah semua kegiatan negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan negara. Dengan demikian, perencanaan merupakan arena bagi negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya, karena dalam perencanaan terkandung proses pengambilan keputusan. Dalam arti lain yang lebih sempit, perencanaan merupakan salah satu kegiatan dari lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga perencanaan dapat dikatakan sebagai domain tugas dari lembaga legislatif –sebagai salah satu elemen penyelenggara negara-- maupun lembaga eksekutif.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa perencanaan pembangunan berdasarkan konsep administrasi pembangunan menitikberatkan pada proses politik, dan khususnya pada proses perumusan kebijaksanaan dan penyusunan instrumen untuk mengarahkan dan melaksanakan pembangunan.

Berbeda dengan konsep di atas, maka perencanaan pembangunan dalam tinjauan manajemen pembangunan dipandang sebagai proses meningkatkan efisiensi anggaran untuk pembangunan. Hal ini dapat didalami dari definisi tentang manajemen pembangunan, yaitu suatu tata pola perumusan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, pengawasan, evaluasi pasca kebijaksanaan dan program-program pembangunan secara jangka panjang, menengah, dan operasional tahunan. Dalam berbagai teori manajemen secara umum disepakati bahwa manajemen adalah seperangkat tindakan untuk meningkatkan kemanfaatan sumberdaya yang dimiliki hingga pada titik yang paling tinggi. Untuk mencapai kemanfaatan tertinggi itu maka proses paling awal yang diperlukan oleh penyelenggara negara adalah perencanaan dan penganggara

Penelitian ini melihat bahwa dalam konteks pembangunan di Indonesia, berdasarkan konsep administrasi pembangunan maupun manajemen pembangunan di atas, maka pembangunan di Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya berhasil. Korea dan Indonesia yang berangkat membangun secara sistematis sejak tahun 1960-an, ternyata Indonesia telah tertinggal jauh dari negara itu. Bahkan dibandingkan dengan negara yang baru memulai pembangunannnya pada tahun 1970-an seperti Malaysia dan Singapura pun, ternyata prestasi Indonesia masih kalah. Lebih buruk lagi, Vietnam yang memulai pembangunan pada tahun 1990-an itu kini mulai menggoyahkan prestasi Indonesia. Walhasil, Indonesia pun masih digolongkan ke dalam negara berkembang, meskipun telah sekian lama melaksanakan pembangunan. Nampaknya keberhasilan proses perencanaan pembangunan di Indonesia harus dipertanyakan, sebab hasil perencanaan pembangunan ternyata belum menghasilkan perkembangan yang baik dibandingkan dengan apa yang sudah dicapai oleh negara lain, meskipun mengalami perkembangan positif jika dibandingkan secara internal

Perencanaan pembangunan di Indonesia didasarkan pada paradigma pembangunan nasional, kebijaksanaan pembangunan, orientasi pembangunan, kewenangan pengelolaan dana pembangunan, mekanisme penyaluran dana pembangunan, mekanisme perencanaan pembangunan, arah kebijaksanaan program pembangunan. Secara empiris proses perencanaan pembangunan di Indonesia dalam kurun waktu 30 tahun terakhir sejak Pembangunan Lima Tahun Tahap Pertama hingga sekarang dapat disimpulkan bahwa paradigma pembangunan nasional bergesekan dan bergeser antara paradigma pertumbuhan dan paradigma pemerataan. Jika paradigma pertumbuhan menekankan pada pertumbuhan ekonomi yang diukur oleh angka Produk Domestik Bruto (PDB), maka paradigma pemerataan menekankan pada pemerataan kesejahteraan kepada seluruh warga negara yang diukur oleh angka Index Pembangunan Manusia (Human Development Index). Meskipun salah satunya atau bahkan keduanya diterapkan sebagai paradigma perencanaan, ternyata kenyataan menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin yang ditunjukkan oleh Indeks Kemiskinan Manusia (Human Poverty Index) di Indonesia masih tergolong cukup tinggi dibandingkan dengan negara lain.

Kebijaksanaan pembangunan sering bertumpu pada pembangunan pertanian. Orientasi pembangunan mengarah kepada pemenuhan kebutuhan pokok –yang kemudian dimasukkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan—yang diikuti oleh kewenangan pengelolaan dana pembangunan yang pada awalnya dikelola secara sentralistik oleh Departemen Teknis (Pemerintah Pusat) lalu bergeser menjadi dikelola secara desentralistik oleh Pemerintah Daerah sendiri. Mekanisme penyaluran dana pembangunan pun bergeser dari bantuan khusus yang bersifat sektoral (disebut specific grant) menjadi bantuan langsung yang bersifat umum (disebut block grant). Ketika kewenangan Pemerintah Pusat masih cukup besar maka mekanisme perencanaan pun masih bersifat sentralistik yang dikembangkan dalam bentuk mekanisme top-down planning.

Sejalan dengan tuntutan berbagai pihak pada tahun 1990-an –utamanya dari pihak negara/kelompok donor-- agar kewenangan Pemerintah Daerah diperbesar, maka mekanisme perencanaan pada tahun 1990-an mulai menerapkan perpaduan antara mekanisme top-down dan bottom-up. Sekarang telah murni bottom-up. Pergeseran mekanisme dari top-down menjadi bottom-up ini kemudian mempengaruhi arah kebijaksanaan program pembangunan yang bergeser dari pembangunan sektoral nasional menjadi pembangunan daerah yang diterjemahkan sebagai pembangunan sektoral di daerah-daerah. Dengan demikian perencanaan pembangunan di Indonesia dapat dikatakan telah bergeser mengikuti dinamika yang sedang berkembang pada masanya masing-masing (Lihat Tabel 1). Sayangnya, pergeseran tersebut ternyata tidak diikuti oleh hasil pencapaian dari tujuan perencanaan pembangunan itu sendiri.

Hal berikutnya yang akan dilihat adalah sinergi antara perencanaan pembangunan nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan perencanaan pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang dalam kajian ini akan difokuskan pada perencanaan pembangunan daerah provinsi. Meskipun sejumlah kebijakan yang bersifat pengaturan telah dibuat untuk mensinergikan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah antara lain oleh kebijakan perencanaan yang tertuang dalam sistem Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD) dan sistem Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pemantauan Pembangunan Daerah (P5D) yang dikenal sebagai proses Konsultasi Nasional Pembangunan (Konasbang), dan terakhir oleh kebijakan perencanaan yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang dikenal sebagai proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). “Sistem Konasbang” dibidani dan diselenggarakan bersama oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 1996, dan disempurnakan menjadi “sistem Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas)” pada tahun 2000. Sistem ini kemudian disempurnakan lagi menjadi “sistem Musrenbang” yang kembali dibidani dan diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun 2003. Meskipun sistem Musrenbang telah dikembangkan lebih baik daripada sistem Konasbang maupun Rakorbangnas, namun beberapa pihak masih menilai bahwa kedua sistem perencanaan pembangunan yang mencoba menerpadukan perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah itu sebagai serimonial belaka. Hal ini tercermin dari angket yang pernah disebarkan kepada para peserta Musrenbang yang berasal dari unsur pemerintah daerah maupun departemen teknis

Lebih jauh, hasil perencanaan pembangunan daerah pun ternyata masih belum mampu mencapai tujuan perencanaan pembangunan daerah itu sendiri, yaitu mewujudkan kemakmuran bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di daerah (selanjutnya disebut “masyarakat daerah”). Kekurangberhasilan pemerintahan daerah menciptakan kemakmuran bagi masyarakat daerah adalah kegagalan melaksanakan program pembangunan. Kegagalan pelaksanaan program pembangunan itu merupakan muara dari dari ketidakberhasilan pemerintahan daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah bagi daerah mereka sendiri. Ironisnya, meskipun UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk merencanakan sendiri daerah mereka, dan Pemerintah Pusat telah melimpahkan pula kewenangan untuk mengelola sumberdana dana pembangunan daerah (kewenangan fungsi pengelolaan keuangan daerah) ternyata kewenangan tersebut tidak berhasil dijalankan secara nyata.

Demikianlah secara konseptual, kita dapat menemukenali problematika perencanaan pembangunan di Indonesia berdasarkan 14 sudut pandang yang berbeda, yaitu:
(1) Pemahaman tentang teori perencanaan pembangunan.
(2) Pemahaman tentang cakupan wilayah perencanaan.
(3) Pemahaman tentang bidang sektoral perencanaan.
(4) Pemahaman tentang substansi dan ukuran perencanaan.
(5) Pemahaman tentang sumber/bentuk pembiayaan perencanaan.
(6) Pemahaman tentang penyelenggara perencanaan.
(7) Pemahaman tentang bentuk rencana pembangunan.
(8) Pemahaman tentang rencana pelaksanaan/implementasi perencanaan pembangunan.
(9) Pemahaman tentang instrumen perencanaan.
(10) Pemahaman tentang pengambilan keputusan strategis.
(11) Pemahaman tentang alur perencanaan.
(12) Pemahaman tentang pemantauan dan pengendalian.
(13) Pemahaman tentang evaluasi hasil perencanaan.
(14) Pemahaman tentang pengawasan pembangunan.


4.             Pemerintahan Presiden Soeharto, Sby, Dan Jokowi
Pada masa pemerintahan Soeharto (tahun 1966 sampai 1998)
Soeharto adalah Presiden kedua Republik Indonesia. Beliau lahir di Kemusuk, Yogyakarta, tanggal 8 Juni 1921. Bapaknya bernama Kertosudiro seorang petani yang juga sebagai pembantu lurah dalam pengairan sawah desa, sedangkan ibunya bernama Sukirah.
Karena situasi politik yang memburuk setelah meletusnya G-30=-S/PKI, Sidang Istimewa MPRS, Maret 1967, menunjuk Pak Harto sebagai Pejabat Presiden, dikukuhkan selaku Presiden RI Kedua, Maret 1968. Pak Harto memerintah lebih dari tiga dasa warsa lewat enam kali Pemilu, sampai ia mengundurkan diri, 21 Mei 1998. 
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
  1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Kelebihan
1.  Bantuan luar negeri yang mulai terjamin dengan adanya IGGI. . Maka sejak tahun 1969, Indonesia dapat memulai membentuk rancangan pembangunan yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA). Berikut penjelasan singkat tentang beberapa REPELITA.
2.  Perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.
3.  Sukses swasembada pangan.
4.  Pengangguran minimum. 
5.  Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun). 
6.  Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia.
7.  Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
8.  Inflasi dapat ditahan sekitar 5%-10% dengan melalui kebijakan moneter yang ketat.
9.  Nilai mata uang rupiahpun dapat stabil dan dapat ditebak, pemerintahpun menerapkan sistem anggaran berimbang.
10.Anggaran pembangunan banyak dibiayai oleh bantuan pihak asing.sudah tiga puluh tahun lamanya pemerintahan orde baru presiden soeharto.
Kelemahan
1.  Emaraknya korupsi, kolusi, nepotisme.
2.  Pembangunan indonesia yang tidak merata
3.   Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin). 
4.   Munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di aceh dan papua. 
5.   Tidak ada rencana suksesi.
6.   Terjadinya krisis moneter pada pertengahan tahun 1997.
7.   Keberhasilan pembangunan khususnya selama orde baru, bisa menjadi perusakan alam dan kerugian besar untuk masyarakat daerah. Ini terjadi karena pelaksanaan pembangunan kurang memperhatikan analisis dampak sosial, dan dapat pengaruh banyaknya pejabat-pejabat yang menguasai sistem untuk kepentingan diri mereka masing-masing sebagaimana yang telah menjadi ciri dari pemerintahan dan masyarakat orde baru.
8.  Kekuatan-kekuatan rakyat tak dapat berkembang dan tetap lumpuh, sehingga rakyat tak bisa bersuara atas praktik kkn orde baru.
9.  Semua praktik kkn yang mereka jalankan, tidak dapat dihukum, sehingga kepentingan-kepentingannya tetap lestari. Mereka untouchable tidak bisa dijangkau hukum.
10.Banyaknya bantuan dari negara lain yang semakin menambah jumlah utang negara yang sewaktu-waktu bisa menjadi bumerang bagi negara.


Sistem Pemerintahan Tahun 1998-Sekarang (Reformasi)

Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Presiden dan Wapres :
1.    B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
2.    Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3.    Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4.    Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5.    Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6.    Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi“.
Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie.
Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Pada masa pemerintahan susilo bambang yudoyono(2004-2014)
Presiden susilo bambang yudoyono ialah presiden ke 6 indonesia.
Kelebihan     
1.  Harga BBM diturunkan hingga 3 kali (2008-2009), pertama kali sepanjang sejarah.
2.  Perekonomian terus tumbuh di atas 6% pada tahun 2007 dan 2008, tertinggi setelah orde baru.
3.  Cadangan devisa pada tahun 2008 US$ 51 miliar, tertinggi sepanjang sejarah.
4.  Menurunnya Rasio hutang negara terhadap PDB terus turun dari 56% pada tahun 2004 menjadi 34% pada tahun 2008.
5.  Pelunasan utang IMF.
6.  Terlaksananya program-program pro-rakyat seperti: BLT, BOS, Beasiswa, JAMKESMAS, PNPM Mandiri, dan KUR tanpa agunan tambahan yang secara otomatis dapat memperbaiki tinggkat ekonomi rakyat.
7.  Pemberantasan korupsi.
8.  Pengangguran terus menurun. 9,9% pada tahun 2004 menjadi 8,5% pada tahun 2008.
9.  Menurunnya angka kemiskinan dari 16,7% pada tahun 2004 menjadi 15,4% pada tahun 2008.
10.Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh pesat di tahun 2010 seiring pemulihan ekonomi dunia pasca krisis global yang terjadi sepanjang 2008 hingga 2009.
11.Perekonomian Indonesia mampu bertahan dari ancaman pengaruh krisis ekonomi dan finansial yang terjadi di zona Eropa.

Kelemahan
1.   Harga BBM termahal sepanjang sejarah indonesia yaitu mencapai Rp. 6.000.
2.    Jumlah utang negara tertinggi sepanjang sejarah yakni mencapi 1667 Triliun pada awal tahun 2009 atau 1700 triliun per 31 Maret 2009. Inilah pembengkakan utang terbesar sepanjang sejarah.
3.      Tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15% pada tahun 2006 .menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya public.
4.      Konsentrasi pembangunan di awal pemerintahannya hanya banyak berpusat di aceh, karena provinsi aceh telah di porak porandakan oleh bencana alam stunami pada tahun 2004.
5.      Masih gagal nya pemerintah menghapuskan angka pengangguran dan kemiskinan di negeri ini.
6.      Bencana alam yang sering terjadi di indonesia membuat para investor asing enggan berinvestasi dengan alasan tidak aman terhadap ancaman bencana alam.
7.      Dianggap belum mampu menyelesaikan masalah bank CENTURY.83.

Pada Masa Pemerintahan Jokowi (20 Oktober 2014 – Sekarang)
Ir. H. Joko Widodo (Jawa Latin: Jaka Widada) atau yang akrab disapa Jokowi (lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961; umur 53 tahun) adalah Presiden Indonesia ke-7 yang menjabat sejak 20 Oktober 2014. Ia terpilih bersama Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014.
Jokowi pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014 didampingi Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur dan Wali Kota Surakarta (Solo) sejak 28 Juli 2005 sampai 1 Oktober 2012 didampingi F.X. Hadi Rudyatmo sebagai wakil wali kota.[4] Dua tahun sementara menjalani periode keduanya di Solo, Jokowi ditunjuk oleh partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memasuki pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jokowi dikenal akan gaya kepemimpinannya yang pragmatis dan membumi. Ia seringkali melakukan "blusukan" atau turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang ada dan mencari solusi yang tepat. "Blusukan" juga dilakukan untuk menemui langsung warga dan mendengar keluh kesah mereka. Gaya yang unik ini dijuluki The New York Times sebagai "demokrasi jalanan". Jokowi juga dianggap unik dari pemimpin lainnya karena tidak sungkan untuk bertanya langsung kepada warga dan mendekati mereka bila akan melancarkan suatu program. Namun, gaya ini juga menuai kritik. Misalnya, ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan bahwa "blusukan" hanya menghabiskan waktu dan energi, sementara yang dibutuhkan adalah kebijakan langsung dan bukan sekadar interaksi. Anies Baswedan juga menilai "blusukan" merupakan pencitraan belaka tanpa memberikan solusi. Selain "blusukan", kepemimpinan Jokowi juga dikenal akan transparansinya. Misalnya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama sama-sama mengumumkan jumlah gaji bulanan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada umum. Ia juga memulai sejumlah program yang terkait dengan transparansi seperti online tax, e-budgeting, e-purchasing, dan cash management system. Selain itu, semua rapat dan kegiatan yang dihadiri oleh Jokowi dan Basuki direkam dan diunggah ke akun "Pemprov DKI" di YouTube.


5.     Ketahanan Nasional
a.      Pengertian Ketahanan Nasioanal
Ketahanan Nasional ditinjau secara antropologis mengandung arti kemampuan manusia atau suatu kesatuan kemampuan manusia untuk tetap memperjuangkan kehidupannya. Rumusan ketahanan nasional sebagaimana disusun oleh Lemhamnas  adalah: Ketahanan Nasional Idonesia adalah kondisi dinamis Bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek, kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.



B. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri ; Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekutan sendiri.
2. Dinamis; Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat dan menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, serta lingkungan strategisnya.
3.  Wibawa ; Makin tinggi tingkat ketahan nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama ; Konsep Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sifat konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
C.  Peran Pemuda Dalam Ketahanan Nasional
Pada zaman sekarang pemuda merupakan generasi harapan bangsa. Maju tidaknya suatu bangsa bisa dilihat dari pemudanya sehingga pemuda mempunyai tuntutan supaya berkualitas dan cerdas. Semakin banyaknya pemuda yang berkualitas dan cerdas akan menjadi investasi besar bagi perkembangan dan kemajuan bangsa. Harapan akan bangkitnya bangsa Indonesia akan mulai terbuka lebar jika para pemudanya mau bergerak serentak membangun bangsa tanpa ada tekanan dan ancaman dari pemerintah, justru pemerintah harusnya mendukung dan memfasilitasi para pmuda yang ingin menjadi pejuang bangsa. Berbagai cara bisa dilakukan oleh siapapun, baik dari kalangan pemerintah, swasta ataupun individu pribadi untuk menjadikan para pemuda bangsa ini menjadi kunci kemajuan suatu bangsa. Sebagai kunci kemajuan suatu bangsa pemuda harus dapat menjadi seorang pemimpin atau berjiwa pemimpin. Dalam buku John C. Maxwell dikatakan bahwa seorang pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang berada pada level tengah sehingga dia melakukan proses kepemimpinan ke atas, ke samping dan ke bawah. Kalau pandangan Maxwell ini diterapkan pada jiwa pemuda Indonesia, maka akan tercipta pemimpin-pemimpin yang hebat untuk masa depan bangsa Indonesia. Salah satu langkah sederhana yang dapat dimulai oleh para pemuda untuk menjadi harapan bangsa adalah dengan membudayakan membaca. Dengan membaca, setiap pemuda akan semakin terasah pemikirannya sehingga akan meningkatkan kemampuan dalam bidang yang ditekuni. Misalnya, seorang pemuda yang suka politik bisa mulai dengan membaca sistem dan sejarah perpolitikan Indonesia. Pemuda yang menyukai bidang hukum dapat membaca dan membahas buku tentang hukum positif di Indonesia, begitu pula dengan yang lainnya. Kemampuan pemuda masa kini akan menjadi penentu Indonesia tiga puluh tahun mendatang. Pemuda juga perlu diajak untuk tidak memikirkan dirinya sendiri. Seperti apa yang dijelaskan dalam buku Maxwell bahwa pemimpin itu dia bisa memimpin atau mempengaruhi ke atas, ke samping dan ke atas. Ini artinya sebagai seorang pemimpin, pemuda harus peduli pada lingkungan sekitarnya atau minimal bisa mengenal dengan baik orang-orang di sekitarnya. Banyaknya persoalan yang membutuhkan sumbangsih pemuda, terlebih pada persoalan sosial-politik, menjadi pemuda memiliki peran penting bagi suatu bangsa. Pemuda yang hebat dan potensial menjadi investasi besar bagi ketahanan nasional suatu bangsa. Ketahanan nasional itu sendiri, menurut Wan Usman adalah aspek dinamis suatu bangsa, meliputi semua aspek kehidupan untuk tetap jaya di tengah keteraturan dan perubahan yang selalu ada. Konsep Ketahanan Nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar. Ketahanan (kemajuan) suatu bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes). Jika dikaitkan antara konsep ketahanan nasional Wan Usman dengan kepemudaan, maka pemuda ini mengandung potensi yang besar untuk perubahan, dalam artian perubahan yang mengarahkan bangsa ke masa depan yang lebih baik. Dalam bahasa mahasiswanya, pemuda merupakan agent of change. Sebagai agent of change, mahasiswa atau pemuda harus mengambil peran dalam memajukan bangsa dan meningkatkan ketahanan nasional. Banyak hal bisa dilakukan sebagai wujud kontribusi. Salah satu hal pokok yang terkait dengan hal itu adalah tentang pandangan politik. Politik sangat mempengaruhi berjalannya kebijakan-kebijakan publik. Dalam lingkup yang lebih kecil, bagaimana supaya para pemuda menjadi penggerak perubahan ke arah yang lebih baik bagi sesama pemuda lainnya. Perkembangan zaman telah sama-sama kita saksikan, ribuan pemuda terlena dalam kemudahan, membuat sebagian menyukai proses instant tanpa memperdulikan pembelajaran yang didapatkan dari suatu peristiwa hidup. Pandangan atau pemikiran seorang pemuda itu memiliki peran yang sangat penting dalam proses kontribusi. Ketika seorang pemuda ingin bertindak dan beraktivitas pasti akan mempertimbangkan segala kemungkinannya dari apa yang dilakukan. Dengan pandangan yang luas dan pemikiran yang positif dari hasil proses belajar menjadikan para pemuda itu cerdas dalam bertindak dan beraktivitas sehingga apa saja yang dilakukan harus bisa memberikan manfaat bagi banyak orang terutama bagi bangsanya atau minimal bagi dirinya sendiri. Dalam buku Peran Generasi Muda dalam Ketahanan Nasional karya Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo dan Suratman dijelaskan mengenai konsep pemuda, ketahanan nasional, dan peran pemuda dalam ketahanan nasional. Dijelaskan bahwa makna pemuda memiliki arti yang beragam. Secara harfiah, diartikan bahwa youth yang diterjemahkan sebagai pemuda, adalah the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person. Dari definisi ini, maka dapat diinterpretasikan pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Dalam Keputusan Menpora Nomor 84/Menpora/Tahun 1999 tentang Visi Generasi Muda Memasuki Millenium III (Kebijakan dan Strategi) disebutkan bahwa pengertian generasi muda adalah golongan yang berusia 0-30 tahun. Generasi muda ditinjau dari segi biologis, terdapat istilah bayi (usia 0-1 tahun), anak (usia 1-12 tahun), remaja (usia 12-15 tahun), pemuda (usia 15-30 tahun), dan dewasa (usia 30 tahun). Sementara itu istilah kaum muda pertama kali diperkenalkan oleh Abdul Rivai pada tahun 1905 di majalah Bintang Hindia No. 14. Kaum muda oleh Rivai didefinisikan sebagai seluruh rakyat Hindia (muda atau tua) yang tidak lagi bersedia mengikuti aturan kuno. Sebaliknya, mereka berkehendak untuk memuliakan harga diri melalui pengetahuan dan ilmu. Sejak itulah istilah kaum muda digunakan secara luas dalam liputan media dan wacana publik oleh kaum muda terdidik. Istilah kaum muda dijadikan kode eksistensial sebuah entitas kolektif yang berbagi titik kebersamaan dalam ambisi untuk memperbarui masyarakat Hindia melalui jalur kemajuan. Bila melihat pada sejarah perjalanan bangsa Indonesia, kiprah kaum muda selalu mengikuti setiap tapak-tapak penting sejarah. Pemuda selalu menjadi kekuatan utama dalam proses modernisasi dan perubahan. Dan biasanya pula pemuda jenis ini adalah para pemuda yang terdidik. Mereka mempunyai kelebihan dalam pemikiran ilmiah, selain semangat mudanya, sifat kritisnya, kematangan logikanya dan kebersihannya dari noda orde masanya. Angkatan 1908, Angkatan 1928, Angkatan 1945, Angkatan 1966, Angkatan 1974 dan Angkatan 1998 adalah sebutan bagi para pemuda di jamannya yang melakukan pembaharuan. Angkatan 1908 dan Angkatan 1928 merupakan angkatan pemuda yang melakukan pencerahan kepada rakyat atas penindasan kolonialisme. Angkatan 1908 mendapat inspirasi dari asiatic reveil (kebangkitan bangsa-bangsa Asia) akibat kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1904-1905, sehingga mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa. Berdasarkan semua proses tersebut, dapat diartikan bahwa pemuda atau kaum muda itu memiliki peran yang besar bagi suatu bangsa terutama terkait ketahanan nasional karena pemuda atau kaum muda itu mempunyai peran yang cukup besar dalam aspek kemasyarakatan. Pemuda atau kaum muda yang menjadi agent of change ini juga banyak yang turun secara langsung ke dalam lingkungan masyarakat. Mereka mempelajari, mendalami dan berusaha memperjuangkan nasib rakyat yang tertindas. Hal ini juga berkaitan erat dengan daya tahan bangsa karena sudah mencakup banyak elemen sosial atau kemasyarakatan. Seperti dalam buku karya Erlangga Masdian, Dwi Agus Susilo dan Suratman dijelaskan bahwa konsepsi Ketahanan Nasional merupakan suatu konsep di dalam pengaturan dan penyelenggaraan dan keamanan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan Astagatra, yang meliputi aspek alamiah (Trigatra) dan aspek sosial (Pancagatra). Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografi negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk. Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam). Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi, demikian juga antara Trigatra dan Pancagatra. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa segenap aspek tersebut merupakan suatu keseluruhan yang serasi. Peran pemuda dalam ketahanan nasional ini sangat penting. Pemuda sebagai bagian dari potensi pembangunan harus berdaya agar mampu berkiprah dalam menghadapi tantangan global. Jumlah pemuda yang mencapai 80 juta orang merupakan potensi yang sangat besar. Keberdayaan pemuda sebagai upaya peningkatan kualitas sumber daya pemuda dilakukan melalui dorongan, bimbingan, kesempatan, pendidikan, pelatihan dan panduan sehingga mempunyai kesempatan untuk tumbuh sehat, dinamis, maju, mandiri, berjiwa wirausaha, tangguh, unggul, berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu sebagai generasi harapan bangsa, pemuda itu diharapkan mampu memahami konsep Wawasan Nusantara. Dalam konteks Indonesia Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional Indonesia (Indonesia national outlook) yang dikembangkan dan dirumuskan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional dengan mempertimbangkan pandangan geopolitik Indonesia, sejarah perjuangan dan kondisi sosial budaya bangsa. Bagi Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menuju perwujudan Indonesia sebagai satu kesatuan politik, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan sosial budaya, dan satu kesatuan pertahanan keamanan. Pemuda, sebagai bagian dari bangsa, harus mampu memahami wawasan ini, sehingga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, peran pemuda tetap sebagai garda depan pembangunan. Dengan memahami konsep tersebut maka pemuda harapan bangsa itu dapat mengetahui lebih mendalam peran pemuda dalam ketahanan nasional. Bahwa untuk memajukan bangsa itu butuh pemuda-pemuda yang berkualitas dan memahami konsep-konsep dalam suatu bangsa sehingga akan lebih menjiwai dan menjalankan perannya dengan baik. Hal lain yang berpengaruh besar bagi pemuda adalah rasa nasionalisme. Dalam buku Rgionalisme, Nasionalisme dan Ketahanan Nasional karya Ichlasul Amal da Araidy Armawi dijelaskan bahwa nasionalisme merupakan salah satu unsure dalam pembinaan kebangsaan atau nation-building. Dalam proses pembinaan kebangsaan semua anggota masyarakat bangsa dibentuk agar berwawasan kebangsaan serta berpola tatalaku secara khas yang mencerminkan budaya maupun ideologi. Proses pembinaan kebangsaan memang unik bagi tiap bangsa. Bagi Indonesia yang terdiri dari masyarakat yang plural dan heterogen akan lebih mengedepankan wawasan kebangsaan yang unsur-unsurnya adalah rasa kebangsaan, faham kebangsaan dan semangat kebangsaan atau nasionalisme. Rasa kebangsaan merupakan perekat paling dasar dari setiap anggota masyarakat bangsa yang karena sejarah dan budayanya memiliki dorongan untuk menjadi satu dan bersatu tanpa pamrih di dalam satu wadah Negara bangsa (nation-state). Sedangkan faham kebangsaan ini lebih bernuansa intelektual. Dalam implementasinya faham kebangsaan Indonesia disublimasikan dalam bentuk Wawasan Nusantara yang mengamanatkan kesatuan di berbagai bidang. Dari berbagai penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa peran pemuda atau kaum muda dalam ketahanan nasional itu penting. Dengan pemahaman pada konsep-konsep dan semangat yang tinggi dalam setiap pejuangan, pemuda merupakan agent of change bagi suatu bangsa. Pembawaan pemuda yang berpikir kritis dan jauh memandang ke masa depan menjadi modal dalam menjalankan kontribusinya bagi kemajuan suatu bangsa demi terwujudnya ketahanan nasional.




                                       DAFTAR PUSTAKA