Jumat, 13 November 2015

Analisis Kasus Kewarganegaraan



Apabila seorang Warga Negara Indonesia (WNI) menikah dengan sesama WNI tetapi memiliki anak yang dilahirkan di luar negeri, bagaimana dengan status kewarganegaraannya?

Negara di mana anak itu lahir menganut asas Ius Soli. Asas Ius Soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.

Apabila dua-duanya WNI, maka apabila dia lahir di negara yang kena Ius Soli dia memperoleh kewarganegaraan di mana dia dilahirkan). Namun, anak tersebut juga diakui sebagai WNI karena kedua orangtuanya adalah WNI, jadi anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. contoh negara-negara yang menganut asas Ius Soli itu seperti Amerika Serikat dan Malaysia.

Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda itu wajib didaftarkan oleh orang tua melalui kantor Imigrasi di mana anak itu lahir, bisa di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Anak tersebut juga mendapatkan fasilitas keimigrasian atau Faskim dengan bentuk kartu affidavit.

‎Status kewarganegaraan ganda tersebut dalam disandang oleh anak tersebut hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut harus menentukan kewarganegaraannya apakah sebagai WNI atau WNA dengan tenggat waktu hingga berusia 21 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar