Apabila seorang Warga Negara Indonesia
(WNI) menikah dengan sesama WNI tetapi memiliki anak yang dilahirkan di luar
negeri, bagaimana dengan status kewarganegaraannya?
Negara di mana anak itu lahir menganut
asas Ius Soli. Asas Ius Soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
Apabila dua-duanya WNI, maka apabila dia
lahir di negara yang kena Ius Soli dia memperoleh kewarganegaraan di mana dia
dilahirkan). Namun, anak tersebut juga diakui sebagai WNI karena kedua
orangtuanya adalah WNI, jadi anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda. contoh
negara-negara yang menganut asas Ius Soli itu seperti Amerika Serikat dan
Malaysia.
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda
itu wajib didaftarkan oleh orang tua melalui kantor Imigrasi di mana anak itu
lahir, bisa di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Anak tersebut
juga mendapatkan fasilitas keimigrasian atau Faskim dengan bentuk kartu
affidavit.
Status kewarganegaraan ganda tersebut dalam disandang oleh anak tersebut hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut harus menentukan kewarganegaraannya apakah sebagai WNI atau WNA dengan tenggat waktu hingga berusia 21 tahun
Status kewarganegaraan ganda tersebut dalam disandang oleh anak tersebut hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Setelah itu, anak tersebut harus menentukan kewarganegaraannya apakah sebagai WNI atau WNA dengan tenggat waktu hingga berusia 21 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar