Pengelolaan lingkungan hidup dalam
perspektif historis, diawali dengan kesadaran akan masalah lingkungan hidup
pada tahun 1960. strategi pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan
didasarkan pada pendekatan daya dukung (carrying
capacity approach). pendekatan yang berbasiskan kemampuan lingkungan hidup
untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya ini ternyata sulit
untuk diterapkan, karena terbukti terus menurunnya kondisi lingkungan hidup.
Berdasarkan konsep dasar,
minimalisasi limbah cair industri tekstil adalah dimaksudkan untuk mendapatkan
jumlah atau volume limbah dengan konsentrasi dan beban pencemaran yang minimal,
upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup melalui pendekatan peminimalan
limbah, yakni dengan cara pengurangan limbah (recycling) pada hakikatnya adalah
manifestasi komitmen yang berwujud nyata mencegah gangguan pencemaran
lingkungan hidup dalam skala yang lebih besar dan mengancam kehidupan
masyarakat.
Prinsip-prinsip pokok dalam sistem
manajemen lingkungan hidup terpadu digambarkan oleh Elina Hasyim, sebagai
berikut:
1. Reduksi pada sumber dan pemanfaatan
kembali adalah upaya mengurangi atau meminimumkan penggunaan bahan bakar, air,
dan energi serta menghindari pemakaian bahan baku yang beracun dan berbahaya,
disertai dengan pengolahan bahan baku dan house keeping yang baik agar tidak
menambah beban pencemaran.
2. Pengolahan limbah dilakukan setelah
limbah tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan, selanjutnya pembuangan limbah
sisa pengolahan disesuaikan dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
3. Sistem manajemen lingkungan hidup
terpadu harus disertai perubahan pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua
pihak di lingkungan industri.
4. Industri yang melaksanakan sistem
manajemen lingkungan hidup terpadu dapat dikategorikan sebagai industri yang
telah menerapkan prinsip eco-eficiency yang merupakan bagian dari konsep
ekologi industri, yakni tidak mengenal limbah
Pengendalian
Pencemaran Limbah Industri Secara Terpadu
Pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri
tekstil sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa cepat atau lambat
mengganggu kehidupan masyarakat dan dapat menurunkan kualitas lingkungan hidup
secara berkesinambungan. Oleh karena itu, upaya pengendalian pencemaran limbah
industri tekstil ini secara terpadu diharapkan lebih membantu efektivitas
pengendaliannya.
Keterpaduan aspek dalam pengendalian limbah industri
tekstil, selain penerapan teknologi dan produk bersih, dan pengolahan limbah
adalah upaya minimasi (pengurangan) limbah secara terpadu oleh
perusahaan-perusahaan industri tekstil. Menurut Isminingsih Gitoparmodjo dan
Wiwin Winiati, peminimalan limbah ini dapat dilakukan terhadap beberapa
kegiatan kunci, antara lain:
1. Pengurangan limbah (source
reduction) melalui beberapa perubahan produk, pencegahan dan perencanaan yang
cermat.
2. Kontrol bahan (source control)
terhadap perubahan input bahan, perubahan teknologi dan pelaksanaan operasi
yang baik.
3. Kontrol terhadap kegiatan daur ulang
(recycling) baik di dalam maupun di luar lokasi industri, seperti pemanfaatan
dan penggunaan kembali (use and reuse), dan reklamasi (recovery) untuk
mengembalikan bahan pembantu dari limbah
Pemanfaatan
Konsep Ekologi Industri dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Persoalan lingkungan hidup dalam beberapa dekade terakhir
ini menurut kajian kalangan teoritis semakin meluas, mulai dari polusi udara
dan air, menuju pada masalah-masalah seperti penggundulan hutan dan pengikisan
lapisan tanah, penipisan lapisan ozon dan pemanasan global. Fakta telah
menunjukkan bahwa tidak ada tempat di dunia ini yang tidak tercemar dan tidak
ada industri manapun yang dapat terbebas dari tanggung jawab atas berbagai
kerusakan lngkungan hidup yang terjadi.
Terdapat tiga prinsip kunci pembangunan berkelanjutan yang
menjadi tujuan ekologi industri, antara lain:
1. Pencegahan sumber daya alam yang
berkelanjutan. Ekologi industri mengembangkan prinsip untuk lebih mengutamakan
penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mengurangi penggunaan
sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
2. Menjamin mutu atau kualitas hidup
masyarakat sekitarnya. Kualitas hidup manusia bergantung pada kualitas
komponen-komponen lain dalam ekosistem, sehingga hal ini menjadi fokus dalam
konsep ekologi industri.
3. Memelihara kelangsungan hidup ekologi
sistem alam (environmental equity). Tantangan utama pembangunan berkelanjutan
adalah upaya untuk mencapai keadilan antar generasi dan antar masyarakat
Terdapat beberapa perspektif dalam konsep ekologi industri
yang dikemukakan oleh Robert coolow yang dikutip oleh Suma T. Djajadiningrat
dan Melia Famiola, kiranya dapat memperjelas ruang lingkup konsep ini dalam
kaitannya dengan upaya-upaya industri tekstil melindungi lingkungan hidup dari
dampak-dampak negatif akibat aktivitas usahanya. Bberapa perspektif dalam
ekologi industri itu, antara lain:
1. Ekologi industri berfokus kepada
tujuan kelanggengan hidup untuk jangka panjang (longterm habitability) daripada
jangka pendek
2. Ekologi industri berfokus pada
masalah-masalah yang bersifat lokal, nasional, regional, dan global.
3. Ekologi industri berfokus pada
kasus-kasus yang berubungan dengan aktivitas-aktivitas manusia yang berhubungan
dengan sistem alam.
4. Ekologi industri muncul dengan
tujuan untuk memahami dan memproteksi keseimbangan antara sistem alam dengan
sistem manusia ketika mengidentifikasi dan mencoba meminimalisasi dampak-dampak
terhadap sistem-sistem yang sangat sensitive.
5. Ekologi industri menggunakan
teknik-teknik sistem sebgai Mss-flow analysis untuk memahami sistem eknomi dan
lingkungan hidup.
6. Ekologi industri memandang
pelaku-pelkau ekonomi (perusahaan-perusahaan swasta) sebagai pelau sentral guna
mengurangi dampak-dampak lingkungan hidup dan mencari cara untuk memahami
bagaimana perilaku-perilakunya lebih berwawasan lingkungan daripada memandang
perusahaan-perusahaan swasta itu sebagai penyebab masalah.
Contoh
Kasus:
Kerusakan Lingkungan akibat
Aktivitas Pabrik PT RAJA BESI Semarang: Kasus Pencemaran Air Sungai Kaligarang
dan Pencemaran Udara
Pada proses produksi industri peleburan
besi dan baja menghasilkan limbah yang dapat menurunkan kualitas lingkungan
disekitar kawasan industri maupun di sekitar industri dan dapat merugikan
masyarakat yang tinggal disekitarnya. Limbah yang dihasilkan industri peleburan
besi dan baja berupa udara yang melewati batas normal yang dikeluarkan melalui
cerobong industri, limbah yang dikeluarkan berupa udara dan biasa sering
disebut dengan pencemaran udara. Pencemaran udara yang ditimbulkan oleh
kegiatan industri bukan hanya mengeluarkan asap kotor tetapi juga beracun
karena mengandung bahan kimia, sehingga dapat merubah struktur atmosfir bumi.
Hal ini ditandai dengan meningkatnya suhu di bumi dan dapat menimbulkan
penyakit pada manusia terutama yang tinggal di sekitar kawasan industri.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri bila menghirup udara dalam
jangka panjang dapat menimbulkan penyakit pernapasan yang fatal dan dapat
merusak paru-paru.
Dalam hal ini ada salah satu kasus yaitu pencemaran udara dan air akibat
aktivitas pabrik Raja Besi di Semarang.
PT RAJA BESI merupakan industri peleburan besi
dan baja dengan menghasilkan
produk berupa baja mineral, baja lembaran panas, baja lembaran dingin, baja
batang kawat, dan sebagainya yang
berlokasi di Jl. Setiabudi No. 117 Semarang, Srondol Kulon, Banyumanik Semarang.
Di kawasan ini memang berdiri beberapa industri besar lainnya seperti PT
Kubota, PT Jamu Jago, dan PT Fumira. Namun keberadaan PT Raja besi tersebut
menimbulkan pencemaran lingkungan akibat dari asap pabrik dari cerobong asap
yang muncul setiap menjelang subuh, siang sekitar pukul 14.00, dan sebelum
magrib ini hingga warga menghirup bau tak sedap dari residu proses batu bara
yang digunakan untuk mengolah besi. Bahkan beberapa rumah warga di RT 1/RW 1,
Srondol Kulon berada tepat di belakang pabrik hanya berjarak 50 meter sehingga
sangat merasakan dampak dari aktivitas pabrik Raja Besi tersebut. Selain
meningkatnya suhu udara dan pencemaran udara tersebut pastinya warga juga
terganggu oleh aktivitas pabrik saat produksi besi karena menimbulkan suara bising
dari mesin-mesin dalam pabrik. Keberadaan pabrik Raja Besi juga menyumbangkan
pencemaran air terutama air sungai kaligarang akibat limbah pabrik ada yang
dibuang ke sungai kaligarang.
Asap pabrik dari cerobong asap sangat bahaya bagi kesehatan
warga di sekitar. Kandungan yang terdapat dalam asap diantaranya sejumlah
senyawa yang sangat berbahaya, seperti Timbal (Pb), CO (karbon monoksida),
Karbon monoksida ialah gas yang tidak berbau dan tidak berwarna serta lebih
mudah bercantum dengan hemoglobin darah berbanding oksigen. Karbon monoksida
juga merusakkan dinding arteri dan dengan itu, mendorong berlakunya penyakit
jantung dan pastinya gangguan pernapasan di paru-paru dan masih banyak lagi zat
lain yang berbahaya. Kemudian
dampak suara yang ditimbulkan oleh mesin-mesin yang beroperasi dalam pabrik pun
menimbulkan kebisingan. Suara yang bising dan berlangsung dalam waktu yang
relatif lama dapat mengakibatkan gangguan kesehatan seperti kerusakan saraf
pendengaran, tili, stress, sulit tidur dan ketegangan jiwa. Kebisingan diatas
50 dB sudah dapat dianggap kebisingan yang perlu mendapatkan perhatian, karena
sudah menggangu kenyamanan pendengaran.
Solusi :
Solusi masalah ini memang kita
sebagai warga masyarakat yang dapat kita lakukakan adalah bekerjasama dengan
perangkat desa seperti pihak kelurahan untuk bertindak melakukan teguran ke
pihak pabrik agar menurunkan kadar polusi udara ataupun kita dapat langsung
melapor ke PT Raja Besi langsung untuk bertanggung jawab. Memang kita sebagai masyarakat yang tidak punya wewenang mengatur
pabrik-pabrik, selain
menanam pohon di lingkungan sekitar ataupun rajin olahraga di pagi hari demi
kesehatan. Kita hanya bisa berharap kepada pemerintah untuk mengurus dan
mengatur sarana-prasarana yang menjadi sumber pencemar udara. Pemerintah
kita faktanya memang sudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menangani masalah pencemaran udara. Selanjutnya juga pemerintah
harus menegecek apakah pabrik Raja Besi memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal) dan juga surat izin hak usaha.
Untuk limbah pabrik yang dihasilkan
seharusnya pihak perusahaan atau pabrik lebih memberlakukan bahan-bahan yang
berpotensi menghasilkan limbah non ekonomis dengan meminimalisasi
penggunaannya atau memberikan zat yang mampu menetralisasi munculnya limbah
yang melimpah ruah agar tidak mencemari sungai yang mengakibatkan pencemaran
air. Selain itu, kesadaran manusia untuk menanggulangi limbah hasil industry
sangat penting. Para pemilik serta pengolah industry adalah pihak pertama yang
seharusnya memiliki kesadaran tersebut tanpa kesadaran dari mereka limbah hasil
industri tidak akan berkurang begitu saja. Berbagai tindakan dan upaya perlu
dilakukan agar pabrik-pabrik di Negara kita bisa menghasilkan produk yang
berkualitas tinggi tanpa menimbulkan limbah yang berbahaya bagi masyarakat
serta lingkungan sekitar. Tetapi upaya pemerintah saat ini masih kurang,
sehingga masih banyak pemilik industry melakukan pembuangan limbah
sewenang-wenang. Oleh karena itu, pemilik industry bisa dengan segera melakukan
penaggulangan limbah dengan benar mulai dari sekarang.
referensi:
https://www.google.co.id/search?q=kelestarian+lingkungan+hidup&biw=1024&bih=499&source=lnms&tbm=isch&sa=X&sqi=2&ved=0ahUKEwiKnI302IHNAhXGM48KHXzLA6wQ_AUIBigB#imgdii=tSD5NFfjYWZ7kM%3A%3BtSD5NFfjYWZ7kM%3A%3BcaWTMeFgZuVkEM%3A&imgrc=tSD5NFfjYWZ7kM%3A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar