Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pasal
1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum,
pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Sedangkan yang dimaksud dengan
pelanggaran HAM itu sendiri adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
UU HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku (pasal 1 angka 6 UU HAM).
Kasus penyekapan anak panti asuhan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementrian Pendidikan Nasional
RI, Menyekap berarti menaruh ditempat tertutup, mengurung (menutup, memingit)
di kamar dan sebagainya.
Pada dasarnya setiap anak berhak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasinya secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta dapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)
Selain itu, jika ditinjau dari pasal
52 UU HAM, pada dasarnya hak anak adalah hak asasi manusia :
1. Setiap anak berhak
atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara.
2. Hak anak adalah
hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi
oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Kasus disekapnya anak dipanti asuhan merupakan suatu bentuk
pelanggaran hak anak, yang berarti merupakan bentuk pelanggaran HAM, Hak Anak
yag lain dapat juga dilihat dalam pasal 52- pasal 66 UU HAM. Untuk itu sebagai
warga Negara yang baik kita harus saling menghormati, melindungi terutama Anak-Anak
di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar