Selasa, 21 April 2015

Hak Asasi Manusia



Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM itu sendiri adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU HAM, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hokum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka 6 UU HAM).

Kasus penyekapan anak panti asuhan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementrian Pendidikan Nasional RI, Menyekap berarti menaruh ditempat tertutup, mengurung (menutup, memingit) di kamar dan sebagainya.
Pada dasarnya setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasinya secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta dapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak)
Selain itu, jika ditinjau dari pasal 52 UU HAM, pada dasarnya hak anak adalah hak asasi manusia :
1.  Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara.
2.  Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.

Kasus disekapnya anak dipanti asuhan merupakan suatu bentuk pelanggaran hak anak, yang berarti merupakan bentuk pelanggaran HAM, Hak Anak yag lain dapat juga dilihat dalam pasal 52- pasal 66 UU HAM. Untuk itu sebagai warga Negara yang baik kita harus saling menghormati, melindungi terutama Anak-Anak di Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar